PROSESNEWS.ID — Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo mengambil langkah tegas setelah sejumlah nama yang sebelumnya dinyatakan lulus Program Pengembangan Pegawai P3K (PK3) dicoret.
Dalam upaya menghadapi situasi kontroversial ini, BKPP Kota Gorontalo akan melaporkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam provokasi.
Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Kota Gorontalo, Rohmansyah Djafar, menyampaikan keputusan ini sebagai respons terhadap insiden maladministrasi yang telah mencuat ke publik.
Pada Selasa (16/01/2024), Rohmansyah menjelaskan, pihaknya telah menjadi sasaran caci maki, fitnah, dan tuduhan yang merugikan. Sebagai respons, BKPP Kota Gorontalo berkomitmen untuk melaporkan oknum-oknum tersebut.
“Jadi sebagai bentuk efek jerah kepada mereka. Kami ini sudah dicaci maki, difitnah, dikatai disuaplaH, itulah, jadi kami akan melaporkannya,” ujar Rohmansyah kepada tim Prosesnews.id.
Rohmansyah menambahkan, tim yang terdiri dari ahli hukum dan ahli siber telah dibentuk untuk menyiapkan laporan-laporan yang akan diajukan.
Mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar (screenshot) dari akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan dan provokasi terhadap masyarakat.
“Jadi di Facebook dan juga Instagram, kami sudah ada buktinya berupa screenshot, jadi biar dihapus tetap tidak akan berlaku karena sudah ada buktinya,” tambahnya.
Rohmansyah berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menghindari menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain.
BKPP Kota Gorontalo berkomitmen untuk menjaga integritas dan reputasi lembaga, serta mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perbuatan provokatif dan merugikan.
Reporter: Pian N Peda