Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

P3K Dibatalkan Setelah Dinyatakan Lulus, BKPP Gorontalo Dianggap Lakukan Maladministrasi

Editor by Editor
16 Jan 2024 19:23
in Hukum

PROSESNEWS.ID — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo dianggap melalukan maladministrasi terhadap sejumlah tenaga honorer dalam perekrutan P3K formasi khusus tahun 2023.

Hal tersebut dialami oleh Margaret Puluhulawa dan 6 tenaga honorer lainnya sebagai pendaftar P3K formasi khusus di Kota Gorontalo yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 810/PANSEL.CASN/81/2023.

“Iya di Kota Gorontalo, pengumuman itu tanggal 18 Desember 2023 kami dinyatakan lulus, tapi tiba-tiba ada pengumuman pembatalan yang diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Jadi kami juga kaget mengapa kami tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Margareta kepada tim Prosesnews.id.

Menurut Margaret, ia dan enam rekan lainnya bukan merupakan tenaga honorer di Kota Gorontalo, namun pada saat pembukaan P3K formasi khusus, pendaftaran dibuka secara umum untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. Syaratnya, mereka harus melampirkan surat keterangan resmi sebagai eks THK II.

“Sampai-sampai, saya itu berkali-kali tanya kepada panitia bagian layanan informasi penerimaan seleksi P3K di Kantor BKKP Kota Gorontalo, apakah tenaga honorer yang dari luar Kota Gorontalo itu memang betul-betul bisa mendaftar sebagai P3K sebagaimana yang terlampir pada persyaratan. Dan katanya bisa, yang penting melampirkan persyaratan sebagai Eks THK II dari lembaga yang berwenang,” terang Margaret.

Kejadian ini menimbulkan kerugian secara material dan non-material bagi Margaret dan rekan-rekannya. Mereka dibatalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Diktum Ketiga Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa eks THK-II harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Menaggapi problem tersebut, Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Kota Gorontalo, Rohmansyah Djafar mengatakan, pencoretan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan mempunyai sejumlah bukti, sehingga perlu adanya pembatalan.

“Jadi sudah sesuai prosedur. Mereka salah memahami poin F pada persyaratan yang dimaksud, dari luar Kota Gorontalo bisa masuk tapi formasi ummum, sementara mereka mendaftar pada Formasi Khusus,” ungkap Rohmansyah saat ditemui tim Prososesnews.id pada Selasa (16/01/2024).

Adapun pada awal pendaftaran, Kata Rohmansyah, proses dilakukan melalui sistem yang langsung terkirim ke pusat atau panitia nasional. Setelah pendaftaran, nama-nama pendaftar diserahkan ke panitia pelaksana di daerah, termasuk Kota Gorontalo, untuk dilakukan verifikasi.

Dalam verifikasi tersebut, Rohmansyah menyebut timnya hanya berjumlah 3 orang, sehingga hal tersebut membuat tim hanya dapat menilai kelengkapan berkas secara umum tanpa dapat memeriksa secara detail berkas yang tidak memenuhi syarat untuk Formasi Khusus.

“Tim hanya berjumlah 3 orang, kami melakukan verifikasi sesuai komponen persyaratan, jika seluruh komponen persyaratan telah terpepenuhi tidak perlu berasumsi kami nyatakan valid tanpa ada waktu untuk mengidentivikasi satu persatu dari 2.073 pelamar tersebut,” jelasnya.

Rohmansyah menegaskan, pembatalan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait para pendaftar tersebut bukan tenaga honorer yang ada di lingkungan Kota Gorontalo, sehingga perlu adanya pembatalan.

“Iya, setelah ada laporan, yang mana mereka ini bukan tenaga honorer yang ada di Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Badan Kepegawaian Pendidikan dan PelatihanBKPP Kota GorontaloBKPP MaladministrasigorontaloKota GorontaloMaladministrasi Kota GorontaloP3K Dibatalkanpemerintah kota gorontaloPemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

TERBARU

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.