PROSESNEWS.ID– Dalam dua tahun ini, tercacat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo, berhasil meringkus sebanyak 22 pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers, akhir tahun. Selasa, (17/12/2019).
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Mohamad Alamri, menghimbau kepada semua elemen masyarakat maupun para insan pers. Untuk bersama-sama, memerangi bahaya laten Narkoba.
“Janganlah merusak diri kita atau keluarga dengan narkoba. Mulai dari jenis narkotika, zat adiktif dan pisikotropika. Semuanya itu adalah racun, yang dapat merusak tubuh penggunanya,” tegasnya
Dijelaskannya, tercatat sejak 2018 sampai 2019. Sudah 22 orang, yang di tangani oleh BNN Kabupaten Gorontalo. Menariknya, mereka di dominasi usia 13 sampai 19 tahun. Sementara, sisanya merupakan orang dewasa dan dua di antaranya di rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeberantasan BNNK Gorontalo Kompol Damri Dahlan turut menambahkan, ada sejumlah nama-nama pejabat di Kabupaten Gorontalo, yang menggunakan Narkoba.
Menurutnya sejumlah nama-nama pejabat tersebut, saat ini sudah dikantongi oleh pihak BNN Gorontalo. Namun belum bisa disebarluaskan ke publik, karena masih bersifat rahasia, dan warning.
“Saya tahu para pejabat yang saat ini sedang menggunakan narkoba. Tapi untuk sementara saya mohon maaf belum bisa membeberkannya secara luas,” jelasnya.
Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo, bisa menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pejabat yang harus di tes urin, setelah melaksanakan kegiatan di luar Daerah. (Ryan)