Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pejabat Usai Keluar Daerah, Wajib Tes Urine, Setuju?

Editor by Editor
18 Des 2019 09:00
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Untuk meminimalisir penyalagunaan narkotika, Pejabat di Kabupaten Gorontalo. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo, menyarankan kepada Pemerintah Daerah Gorontalo.

Untuk menerbitkan Peraturan Bupati, ataupun mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib tes urine bagi Pejabat Daerah, usai melakukan kunjungan kerja di luar daerah.

“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo, bisa menerbitkan Perda, terkait pejabat yang harus di tes urin, setelah melaksanakan kegiatan di luar Daerah,” ujar Kasi Pemberantasan BNNK Gorontalo Kompol Damri Dahlan.

Hal itu, perlu dilakukan agar menekan angka penggunaan narkotika di Kabupaten Gorontalo. Sebab, persoalan ini kata Damri, membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba.

Pasalnya, BNNK Gorontalo sudah mengantongi, nama-nama pejabat yang terlibat, menggunakan narkoba.

Kesempatan oknum pejabat menyalagunakan Narkoba, saat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Dengan begitu, menekan angka penggunaan narkoba terhadap pejabat Daerah, harus ada aturan wajib tes urine.

“Saya tahu para pejabat yang saat ini sedang menggunakan narkoba. Tapi untuk sementara saya mohon maaf belum bisa membeberkannya secara luas. Karena masih bersifat rahasia, dan warning,” kata Damri, dihadapan Wartawan. (Ryan)

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: BNNK GorontaloPejabat narkoba gorontalo

Berita Terkait

BNNK Gorontalo : Kami Sudah Kantongi Nama Pejabat Pengguna Narkoba

by Editor
18 Des 2019
0

PROSESNEWS.ID- Dalam dua tahun ini, tercacat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo, berhasil meringkus sebanyak 22 pengguna narkotika jenis sabu-sabu....

Load More
Next Post
Kapolda Gorontalo Wahyu Widada, saat memberikan arahan kepada personil yang akan menjalankan tugas oprasi lilin Otanaha 2019

Pasca Penyerangan Teroris di Poso, Kapolda Gorontalo Intrusikan Personil Siaga

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan di kamar tahanan Lapas Pohuwato

Lapas Pohuwato Lakukan Razia Blok Tahanan, Pisau dan Busur Panah Wayer Ditemukan

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Kriminal

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi

by Editor
15 Mei 2022
0

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi PROSESNEWS.ID - Warga Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, dihebohkan dengan penemuan...

Warga Kampung Bugis, Kota Gorontalo Dibacok ODGJ

15 Mei 2022

Ungkap Pelaku Pembuangan Janin Bayi, Polisi Sisir Sejumlah Kos Kosan di Bonebol

15 Mei 2022

Bersembunyi di Gubuk, Pelaku Penikaman Diringkus Polres Bonebol

16 Mei 2022

Pejabat Usai Keluar Daerah, Wajib Tes Urine, Setuju?

18 Des 2019

Tidak Mau jadi Pemain Cadangan, Pemuda ini Tikam Pelatih Sepak Bola

17 Mei 2022

TERBARU

Hari ini, Jabatan Gubernur Gorontalo Diserahterimakan

17 Mei 2022

Penjabat Gubernur Gorontalo Minta OPD Bantu Dirinya Tuntaskan Pekerjaan

17 Mei 2022

Soal Karcis Masuk Wisata Pamut Mahal, Begini Penjelasan Dispar Buteng

17 Mei 2022

Tidak Mau jadi Pemain Cadangan, Pemuda ini Tikam Pelatih Sepak Bola

17 Mei 2022

Pesan Terakhir Rusli Habibie usai Diantar Dengan Upacara Adat Mopotolungo

17 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id