PROSESNEWS.ID – Untuk meminimalisir penyalagunaan narkotika, Pejabat di Kabupaten Gorontalo. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo, menyarankan kepada Pemerintah Daerah Gorontalo.
Untuk menerbitkan Peraturan Bupati, ataupun mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib tes urine bagi Pejabat Daerah, usai melakukan kunjungan kerja di luar daerah.
“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo, bisa menerbitkan Perda, terkait pejabat yang harus di tes urin, setelah melaksanakan kegiatan di luar Daerah,” ujar Kasi Pemberantasan BNNK Gorontalo Kompol Damri Dahlan.
Hal itu, perlu dilakukan agar menekan angka penggunaan narkotika di Kabupaten Gorontalo. Sebab, persoalan ini kata Damri, membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba.
Pasalnya, BNNK Gorontalo sudah mengantongi, nama-nama pejabat yang terlibat, menggunakan narkoba.
Kesempatan oknum pejabat menyalagunakan Narkoba, saat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Dengan begitu, menekan angka penggunaan narkoba terhadap pejabat Daerah, harus ada aturan wajib tes urine.
“Saya tahu para pejabat yang saat ini sedang menggunakan narkoba. Tapi untuk sementara saya mohon maaf belum bisa membeberkannya secara luas. Karena masih bersifat rahasia, dan warning,” kata Damri, dihadapan Wartawan. (Ryan)