Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

“Bom Waktu” Bagi Kesehatan Lingkungan, DLH Seriusi Penanganan Dan Pengolahan Limbah B3

Editor by Editor
31 Jan 2020 16:22
in Gorontalo, Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Limbah B3 merupakan singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 juga dapat, diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya.

Sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.

Karakteristik limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 5 adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.

Disebutkan juga, bahwa penyimpanan limbah B3 harus sesuai ketentuan yang ada dengan durasi penyimpanan maksimal 90 hari sesuai jenis an karateristik limbah B3 itu sendiri.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Faisal Lamakaraka, bahwa persoalan limbah B3 sangat kompleks dan luas baik dari segi penyimpanan, pengangkutan bahkan sampai ke pengolahannya. “Limbah B3 itu sangat kompleks.

Seperti “Bom Waktu”, jika mulai dari penyimpanan, pengangkutan dan sampai pengolahannya tidak sesuai aturan yag ditetapkan, akan berdampak sangat buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Apalagi di Gorontalo ini sendiri hanya masih mengandalkan pihak ketiga dalam hal pengangkutan dan pengolahan limbah B3, mengingat belum adanya ijin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengolahan limbah B3 di Gorontalo” ungkap Faisal, Jumat (31/01/2020).

Lebih teknis lagi, melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan, Nasruddin menjelaskan bahwa produsen limbah B3 itu sendiri bisa berasal limbah industri, limbah laboratorium, limbah rumah sakit dan atau limbah rumah tangga, akan tetapi penyumbang limbah b3 terbesar berasal dari limbah industri, limbah laboratorium, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.

“Sebagai informasi, prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 terkhususkan untuk medis sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P. 56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes No. 7 tahun 2019. Diharapkan, petugas kesehatan mempedomani aturan tersebut. Karena mulai dari ruang tindakan sampai pada Tempat Penyimpanan.

Sementara (TPS) Limbah B3 harus sesuai prosedur dan ketetapan yang ada, sehingga mampu meminimalisir segala resiko yang mampu merusak kesehatan masyarakat dan lingkungan” tukas Nasruddin kepada awak media ini.

Lebih lanjut, pihak DLH Provinsi Gorontalo akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang Pengelolaan Limbah B3 baik itu hasil industri, laboratorium dan atau dari rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 

Editor ; Raffa Aditya

Tags: LimbahB3LingkunganHidupProsesnews.id
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Doa syukuran momentum hari jadi ke 2 Media Prosesnews.id, bersama Anak-anak Panti Asuhan Umul Mukminin Limboto. (Foto : Istimewa)

Prosesnews.id Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan

by Majid Rahman
10 Mei 2021
0

Doa syukuran bersama Anak-anak Panti Asuhan Umul Mukminin Limboto. (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID - Di bulan penuh berkah dan kebaikan...

Dua anggota Asosiasi Media Saiber Indonesia (AMSI) Provinsi Gorontalo meraih penghargaan sebagai media yang menggunakan bahasa Indonesia baik dan benar

Menggunakan Bahasa Indonesia Baik dan Benar, Dua Anggota AMSI Gorontalo Dapat Penghargaan

by Usman Anapia
27 Sep 2020
0

AMSI Gorontalo memberikan apresiasi buat Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo yang melaksanakan kegiatan penilaian bahasa yang digunakan media massa.

Direktur PT. Proses Digital Media (prosesnewa.id) menerima plakat penghargaan dari Kantor Bahasa Indonesia

Prosesnews.id Peringkat Dua Raih Penghargaan dari Kantor Bahasa Gorontalo

by Usman Anapia
27 Sep 2020
0

Dijelaskannya, prinsipnya semua media sama. Substansinya adalah mencari, mengolah, mengedit, lalu menyebarluaskan. Namun, paling penting adalah informasi yang disajikan benar-benar...

Kawasan Matobonebol di malam akhir pekan

Minim Pengawasan, Matobonebol Jadi Kawasan “Dugem Bentor”

by Editor
10 Feb 2020
0

PROSESNEWS.ID - Matobonebol merupakan gerbang perbatasan yang membatasi antara wilayah Kota Gorontalo dan Kab. Bone Bone Bolango. Letaknya yang berada...

Foto Istimewa

Korban Meninggal Akibat Virus Corona Terus Meningkat, WHO Umumkan Sebagai Darurat Nasional.

by Editor
1 Feb 2020
0

PROSESNEWS.ID - Korban meninggal akibat virus Corona Wuhan (2019-nCoV) pun terus meningkat, meski lebih dari 90 persen kasus masih berada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.