PROSESNEWS.ID – Abdul Majid Rahman bersama istrinya Firna Novianti, adalah peserta aktif BPJS mandiri kelas 2. Setiap tanggal 26-27 bulan berjalan, Majid mengaku, selalu aktif melakukan pembayaran iuran.
Pada tanggal 30 Januri 2020 belum lama ini, istrinya dirujuk di RS Defina Parigi Moutong, Sulteng. Guna proses persalinan. Usai melahirkan, dia diminta oleh pihak BPJS melalui petugas RS Defina, untuk segera membayar iuran anaknya yang baru saja dilahirkan.
Dia pun bergegas dan segera membayarnya. Menariknya, kata Majid. Saat dicek tagihanya, ternyata berkisar sekitar 220 ribu. Padahal menurutnya, tagihan untuk klas 2 sebagaimana kenaikan iuran BPJS mandiri saat ini, seharusnya hanya 110 ribu.
Tidak ingin berbelit-belit, ia pun kemudian membayarnya, dengan harapan bisa segera menyelesaikan urusan adminitrasi di RS Defina. Namun, beberapa saat kemudian. Dia dikagetkan dengan pihak BPJS, yang memintanya untuk segera melunasi lagi iuran untuk bayinya tersebut.
“Tiba-tiba pihak BPJS menyuruh saya lagi untuk segera melunasi tagihan BPJS anak saya. Padahal, saya sudah membayarnya sebanyak 220 ribu, sesuai dengan nomor virtual BPJS anak saya yang diberikan oleh pihak RS. Defina,” ujarnya
Merasa heran, ia segera melakukan Klarifikasi kepada pihak BPJS Boalemo. Namun, pihak BPJS mengatakan, bahwa iuran yang telah dibayarnya tersebut, hanya terhitung menjadi iuranya bersama istrinya untuk sebulan berjalan.
Menurut pihak BPJS, tagihan untuk virtual bayinya, belum diberlakukan. Atau belum terbuka lewat sistem. Sehingga, iuran yang baru saja dibayarkanya tersebut, hanya dihitung menjadi iuaran BPJS dirinya dan istrinya.
Namun hal itu di bantah oleh Majid. Pasalnya, kata dia. Iuran BPJS yang dibayarnya tersebut, sudah sesuai dengan nomor virtual bayi yang diberikan oleh petugas RS. Defina.
“Kalau pun misalnya, nomor virtual BPJS bayi saya belum berlaku. Kenapa saya sudah diberikan nomor virtual tersebut dan diminta untuk segera melakukan pembayaran,” ketusnya dengan nada kesal.
Bukan hanya itu, menurut penuturan Majid, seminggu sebelum istrinya melahirkan. Padahal dirinya sudah melunasi iuran BPJS untuk bulan berjalan. Jadi, kata dia sangat aneh lagi, apabila pembayaran yang baru saja dilakukanya tersebut, hanya dihitung menjadi iuran dia bersama istrinya.
“Tiba-tiba pihak BPJS mengatakan, setoran iuran yang baru saja saya bayarkan itu. Hanya dihitung sebagai iuaran saya dan istri untuk bulan berjalan. Padahal, seminggu yang lalu saya ini sudah melunasinya. Saya fikir, setoran tersebut untuk anak saya.” Bebernya
Lebih lanjut kata majid, kejadian yang dialaminya tersebut menandakan bahwa bobroknya sistem yang ada di tubuh BPJS. Karena menurutnya, pihak RS Defina telah memberikan pelayanan yang baik kepada istrinya sebagai pasien.
Majid berharap, persoalan yang dialaminya tersebut. tidak terulang lagi dan tidak akan menimpa masyarakat lainya. Karena menurutnya, sistem seperti itu hanya akan menyengsaran peserta BPJS mandiri lainya yang membutuhkan pelayanan medis. (Ryan)
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…