
PROSESNEWS.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan bahwa terdapat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dalam tahap proses perceraian.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BKPSDM, Mila Patasalang, saat dimintai keterangan pada Rabu (30/07/2025).
Mila menyebutkan, keenam ASN tersebut bukan merupakan pegawai baru yang diangkat, melainkan ASN yang sudah lama bekerja, bahkan beberapa di antaranya telah menjalani proses sejak tahun 2024.
“Kalau yang baru 2025 itu belum ada, rata-rata yang lama, bahkan ada yang dari 2024,” jelasnya.
Terkait penyebab perceraian, Mila menjelaskan bahwa sebagian besar dipicu oleh permasalahan internal dalam keluarga, seperti perselingkuhan hingga persoalan jarak tempat tinggal antara suami dan istri.
“Misal suaminya tinggal di luar daerah kemudian istrinya tinggal dan kerja di Gorontalo, itu menjadi salah satu alasan juga,” tambahnya.
Kendati demikian, Mila menegaskan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan langkah terbaik dalam menyikapi persoalan tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, pasangan ASN yang bersangkutan dapat kembali rujuk setelah menjalani proses mediasi.














