PROSESNEWS.ID – Buntut dari penembakan terhadap salah satu anggota TNI AD hingga tewas di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, belum lama ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.
“STR tersebut, ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 25 Februari 2021, atas perintah Kapolri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pada pernyataan resminya kemarin. Kamis Kemarin, (25/02/2021).
Berita Terkait : Anggotanya Jadi Korban Penembakan, Begini Kata Pangdam Jaya
Kata Argo, Kapolri meminta kepada Kapolda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan yang dilakukan oleh anggotanya Bripka CS, untuk memberikan sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Selain itu, kata dia, Kapolri juga meminta seluruh jajaran Polda sampai Satuan kerja (Satker) yang ada dibawahnya untuk proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI, guna menciptakan kondusifitas.
“Langkah-langkah itu bisa diambil melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu, seperti penanganan penyebaran Covid-19,” tukas Argo.
Reporter : Achmad Zunaidi