PROSESNEWS.ID – Seorang buronan Polisi berinisial IAK (29) warga Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil diamankan Tim Watawatanga, Satreskrim Polres Bone Bolango, Kamis (17/03) pukul 10:00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto STK menjelaskan, penangkapan terhadap IAK ini, karena dirinya diduga menjadi pelaku pencabulan, yang terjadi pada bulan bulan Oktober tahun 2021 kemarin. IAK ditangkap disebuah tempat dirinya bekerja, di Pulau Una-Una, Kecamatan Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, yang disokong langsung Tim Resmob Polres Tojo Una-Una.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah buron sejak beberapa bulan kemarin. Dimana Pelaku tengah berada di Kabupaten Tojo Una-Una. Tim kemudian berkordinasi dengan Resmob Polres Tojo Una-Una, untuk proses penangkapan,” kata Muhammad Arianto.
Ditambahkannya, Setelah diamankan dari tempat pelaku bekerja, petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya, untuk menjelaskan kepada pihak keluarga, tentang penangkapan tersebut, dan kasus yang menjerat pelaku.
“Setelah diamankan dan diperhadapkan dengan pihak keluarga, pelaku langsung dibawah ke Mapolres Bone Bolango, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Muhammad Arianto STK. (Jun)