Prosesnews.id – Proses penanganan kasus dugaan politik uang yang diduga melibatkan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem terus berlanjut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Selasa (07/05/2019) melakukan pemeriksaan terhadap Lola Mayulu Yunus, Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang diduga terlibat dalam kasus dugaan politik uang.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Fadjri Arsyad mengungkapkan bahwa pemangilan Lola Mayulu itu untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pembagian uang di TPS II Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada 27 April 2019 lalu.
Dalam pemeriksaan itu, istri mantan Wakil Wali Kota Gorontalo itu dicecar dengan 15 petanyaan. “Ada 15 pertanyaan soal dugaan (money politic) tersebut,” tutur Fadjri
Selain Lola, pemanggilan juga dilakukan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, dan seorang warga atas nama Sumitro Djafar. Bahkan, Sumitro Djafar telah dua kali diundang Bawaslu.
“Namun, yang bersangkutan belum juga menyambangi kantor Bawaslu. Bawaslu pun tak bisa memaksa, dan itu bukan menjadi satu hambatan bagi Bawaslu,” jelas Fadjri.
Lola Mayulu yang ditemui usai pemeriksaan tersebut menolak untuk berkomentar. “Dengan PH saya saja,” kata Lola singkat.
Sementara itu Ketua LBH RG, Frengki Kasim mengatakan bahwa kehadiran dari Lola Mayulu di kantor Bawaslu itu adalah bukti bahwa kliennya itu koperatif. “Alhamdulillah karena klien kami diundang, maka datang. Kami kopertif,” ujar Frengki. Ia juga menjelasakan bahwa Lola hanya memberikan keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Pertanyaannya hanya sekedar mengetahui atau tidak atas dugaan tersebut. Intinya kalau ada pelanggaran seperti yang disampaikan tadi, kami cukup kaget karena bukan beliau yang melakukan,” tandasnya.
Sumber : Kronologi.id/Caleg DPR RI Partai Nasdem Diperiksa Bawaslu Gorontalo