PROSESNEWS.ID – Surat mutasi roling jabatan, yang di keluarkan Kades Padengo kepada 8 Aparat Desa, di anggap tidak sah, oleh Camat Duhiadaa Ibrahim Kiraman.
Dikatakan Camat Ibrahim, itu masih surat pemberitahuan karena belum ada persetujuan dari Camat Duhiadaa.
“Dari keterangan Kades Pedengo yang saya hubungi, bahwa ini belum ada SK baru surat pemberitahuan kepada aparat desa tentang roling jabatan mereka. Dan ini belum ada persetujuan Camat,” kata Ibrahim.
Karena sesuai peraturan kata Ibrahim, Jika kades ingin melakukan roling jabatan harus melalui persetujuan camat, “karena kalau camat tidak setujui, maka itu tidak sah”.
Sementara itu, kaitan dengan model surat yang dipermasalahkan oleh sebagian Aparat Desa, menurutnya apa yang dilakukan pemerintah Desa itu salah. Pasalnya, surat yang di tandatangani langsung kades Aleks tersebut, hanya tertulis dalam sebuah kertas yang ditulis dengan pena tanpa cop surat. Sehingga, hal ini tidak susuai mekanisme menurutnya.
Ibrhahim berharap, kepada Kepala Desa untuk segera mengirimkan nama-nama aparat desa yang di roling, seseuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, menanggapi gugatan sebagian Aparat desa ke PTUN, kaitan dengan model surat tersebut, dirinya mengaku siap.
“Jadi kalaupun mereka nekat mengugat ke PTUN, kita siap. Dan Insya Allah ini tidak sampai kesana, karena kita akan mencarikan solusi untuk menyelsaiakan persoalan ini,” tandasnya.
Reporter : Iskandar Badu