PROSESNEWS.ID – Resepsi pernikahan, yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan, terpaksa dibubarkan Polisi. Hal itu, berkaitan dengan Maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan Virus Corona.
Informasi yang diperoleh awak media, salah satu perayaan pesta resepsi di Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Terpaksa, dibubarkan Kepolisian setempat.
Sebelum membubarkan, Wakapolsek Paguat IPTU Yunus Miradji, membacakan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintahan dalam penanganan penyebaran Virus Corona.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dasar hukum, serta ancaman hukuman pidana, bagi siapa saja atau setiap orang, yang berani melanggar atau tidak mengindahkan maklumat Kapolri tersebut.
“Padahal pemilik kegiatan Bapak IA, saat meminta surat ijin keramaian. Tidak diberikan dan sudah diberi penjelasan terkait maklumat Kapolri ini. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” Beber Wakapolsek.
Hal senada ditambahkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono. Ia menuturkan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada azas keselamatan rakyat
“Hal itu merupakan hukum tertinggi, atau, Salus Populi Suprema Lex Esto. Sehingga, jika ada yang berani melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas, dengan cara membubarkan. Hal ini, tentu demi keselamatan publik,” tegasnya.
Editor: Majid Rahman