PROSESNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo bersama Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan penyalagunaan dan penggunaan narkotika serta obat terlarang di Gorontalo.
Kepala BNN Provinsi Gorontalo Brigjen Pol Drs. Oneng Subroto, SH, MH dalam sambutanya berharap melalui MoU antara BNN Provinsi Gorontalo dan UNU Gorontalo untuk pencegahan narkoba masuk di dunia pendidikan. Khususnya, dalam kampus dengan sasaran mahasiswa dan dosen.
“Potensi narkotika masuk di dunia kampus cukup besar. Sebab, dunia kampus pergaulannya lebih luas lagi. Bahkan, setiap mahasiswa berbeda latar belakang dan pergaulannya. Sehingga besar kemungkinan peluang narkoba masuk di kampus itu besar. Hal-hal seperti ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Dijelaskannya, melalui penandatanganan MoU ini, perguruan tinggi dapat menekan dan mensosialisasikan bahaya narkotika. Bahkan, UNU Gorontalo juga diminta untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba pada masyarakat.
Sementara itu Rektor UNU Gorontalo Dr. Ridwan Tohopi, MSI, mengatakan dengan penandanganan MoU itu, kerja sama antara pihak BNN dengan UNU Gorontalo dalam menekan penyalagunaan narkotika di Gorontalo bisa teratasi.
“Kami juga memiliki Jurusan Piskologi Fakultas Ilmu Kesehatan, yang nantinya akan membantu BNN dalam pemberian pembinaan dan pendampingan terapi bagi yang menjalani rehabikitasi, maupun pecandu dan pengguna narkotika,” ketusnya.
Dalam MoU itu juga, disepakati BNN Provinsi Gorontalo sewaktu-waktu akan melakukan tes urine bagi mahasiswa dan dosen di UNU Gorontalo. Hal itu dilakukan, untuk deteksi dini pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di dunia kampus.
“UNU Gorontalo juga diminta untuk memberi informasi kepada BNN Gorontalo, ketika ada yang di curigai menyalagunakan narkoba baik itu dalam kampus ataupun masyarakat,” tegasnya. (Rihol)