PROSESNEWS.ID– Tim Satgas Terpadu Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo. Berhasil membekuk 2 unit mobil, yang membawa minuman keras jenis Cap Tikus. Penangkapan itu dilakukan, di perbatasan Bone Boalango-Sulawesi Utara. Sabtu, (28/12/2019).
Penangkapan ini berawal, dari kegiatan Razia yang dilakukan Tim Terpadu Posko 2. Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo. Dalam razia itu, setiap pengendara yang melintasi jalan Trans Sulawesi menuju Gorontalo, tepatnya di Bone Bolango.
Ceritanya, sekitar Pukul 11.44 Wita. Tim Satgas menghentikan kenderaan mobil jenis Avanza berwarna putih, yang berisi 4 orang penumpang. Tujuan Pelabuhan Fery Kota Gorontalo.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam Bagasi mobil terdapat 1 kantong plastik yang berisi minuman Cap Tikus sebanyak 12,5 liter. Saat di Interogasi Pemilik mengaku hanya untuk di jadikan ramuan obat.
Lebih lanjut sekitar Pukul 12.15 Wita, Tim satgas kembali menghentikan mobil jenis Agya warna silver yang mengangkut 4 orang penumpang dengan 1 orang sopir. Setelah diperiksa, alhasil juga terdapat satu botol ukuran 1500 ml Miras.
Dandim 1304/Gorontalo Letkol Inf Allan Surya Lesmana menjelaskan, bahwa Tim Terpadu Satgas Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo sengaja di bentuk untuk memberantas pengedara Miras di tanah Serambi Madina Gorontalo.
Dia menuturkan, saat ini tercatat sejak 2018, peredaran Miras di Gorontalo cukup tinggi dan menempati peringkat empat secara Nasional.
“Hal Ini tentu merupakan PR Kita bersama yang harus diselesaikan. Kami Personel Kodim 1304 Gorontalo ikut berperan aktif dalam melaksanakan Pemberantasan Miras yang beredar di Provinsi Gorontalo. Target kami Pengedaran Miras di Provinsi Gorontalo benar-benar Nihil dan tidak ada sama sekali warga yang bisa bebas untuk menjual bahkan mengkonsumsinya,” Tegas Dandim 1304/Gorontalo
Sebelumnya Tim terpadu ini terdiri dari Babinsa Koramil 1304-05 Bonepantai bersama Tim Terpadu (Posko 2) Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo yang didalamnya terdiri dari unsur TNI, POLRI, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Koperindag dan Satpol PP.
Untuk Pemilik Miras yang berhasil diamankan beserta barang Bukti, saat ini di amankan oleh Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bone Pante untuk selanjutnya dimintai keterangan.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…