Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Dampak Covid-19 pada Seluruh Sektor Kehidupan, Wagub : Perluas Perlindungan Pekerja

Usman Anapia by Usman Anapia
23 Sep 2020 20:34
in Pemprov Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan sambutan pada webinar Sinergi Penyelenggaraan Program Jamsostek di Era Pandemi Covid-19 di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020). (Foto : Haris – Humas)

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mendorong seluruh pihak yang terkait dengan sektor ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di masa pandemi Covid-19. Hal itu diutarakannya pada website seminar (webinar) dengan tema ‘Sinergi Penyelenggaraan Program Jamsostek di Era Pandemi Covid-19’.

“Pandemi Covid-19 telah memberi dampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk sektor ketenagakerjaan. Banyak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, ada yang dirumahkan, bahkan ancaman hilangnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja akibat menurunnya iklim investasi dan tingkat produksi,” kata Wagub Idris Rahim.

Idris menuturkan, guna mencegah dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan enam kebijakan strategi dalam upaya mitigasi pandemi Covid-19. Salah satunya yakni paket stimulus ekonomi Jaring Pengaman Sosial di sektor ketenagakerjaan yang antara lain berupa Kartu Pra Kerja, bantuan subsidi upah atau BLT bagi pekerja, serta relaksasi kewajiban iuran perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi perusahaan hingga satu persen.

“Saya instruksikan seluruh pihak terkait untuk memastikan para pekerja di Provinsi Gorontalo yang masuk dalam kategori penerima Kartu Pra Kerja atau bantuan subsidi upah, telah menerima manfaat dari bantuan stimulan tersebut,” tegas Wagub.

Lebih lanjut mantan Sekda Provinsi Gorontalo itu mengajak seluruh pihak yang terkait dengan sektor ketenagakerjaan untuk bersinergi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik pekerja formal, informal, aparatur desa, tenaga honorer, maupun Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19.

“Kalau perlu kita rancang bersama dalam bentuk produk hukum yang memuat aturan teknis untuk memperluas cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja terlindungi jiwa raganya,” tutur Wagub Idris Rahim.

Turut memberikan sambutan pada webinar tersebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Toto Suharto. Sementara narasumber pada webinar itu masing-masing Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Hendra Elvian, Kepala Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, serta Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah. (Ads)

Tags: Covid-19Pemprov GorontaloPerlindungan Pekerja
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.