PROSESNEWS.ID — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo dan Komisi Informasi Daerah (KID) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Kamis (19/10/2023). NPHD menjadi salah satu syarat pencairan dana hibah untuk dua lembaga itu yang bersumber dari APBD Perubahan 2023.
Penandatangan dilakukan oleh Kadis Kominfotik Rifli Katili serta Ketua KPID Safrin Saifi dan Ketua KID Idris Kunte. Nilai hibah kedua lembaga itu masing masing Rp300 juta dan Rp200 juta.
Dijelaskan Rifli, dua lembaga tersebut merupakan mitra Diskominfotik yang memperoleh tambahan anggaran pada APBD Perubahan. Ia juga berharap dengan diserahkannya dana hibah tersebut, maka ke depan akan ada komitmen untuk terus mengoptimalkan peran Kolaborasi bersama di daerah.
“Ini bisa menjadi perhatian agar ke depan mereka bisa lebih energik, dan bisa terus ada improvisasi pada program-program untuk ke depannya, sehingga dana hibah ini juga dapat terus bertambah. Selain itu, juga dapat memperkuat kelembagaan mitra,” ujarnya.
Ada beberapa hal yang juga menjadi atensi Rifli kepada dua lembaga mitra itu. Di antaranya, selain kewajiban konten lokal 10 persen, serta persoalan daerah yang tidak memiliki sinyal (blank spot) untuk mendapatkan siaran Televisi.
Ketua KPID Safrin Saifi membeberkan terkait penekanan tersebut sudah ada beberapa kesepakatan yang dicapai antara KID-KPID dan Diskominfotik Provinsi. Utamanya persoalan penguatan konten lokal yang memang menjadi kewajiban dari lembaga penyiaran di daerah.
“Ada beberapa penekanan pak Kadis, tapi yang paling utama itu persoalan penguatan konten lokal 10 persen dan tadi juga sudah dibahas serta sudah ada beberapa strategi yang kita sepakati. Salah satunya, dengan membuat acara KPID Award,” ujarnya.
Menurut Safrin, acara KPID Award dapat menjadi parameter untuk melahirkan konten-konten kreatif yang bernilai budaya dan bernilai lokal yang akan diproduksi oleh lembaga-lembaga penyiaran. Ia juga meminta agar lembaga penyiaran dapat difasilitasi untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memproduksi konten-konten lokal.
“Melalui pelaksanaan KPID Award itu lembaga-lembaga penyiaran dapat lebih kompetitif dalam mewujudkan konten-konten lokal. Selanjutnya, bekerja sama dengan pemerintah dilakukan karena memang ada banyak kegiatan yang dihadirkan oleh pemerintah yang sifatnya kreatif, sehingga dapat dikolaborasikan dengan lembaga penyiaran,” tutupnya.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…