Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dari 314 Warga Binaan Diusulkan, Hanya 303 Narapidana Mulus Dapat Remisi, Ini Alasannya !!

Editor by Editor
14 Jun 2019 00:09
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Dihari tertentu merupakan hari kebahagiaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Gorontalo. Seperti halnya, hari besar nasional dan Lebaran Idul Fitri 1440 H baru-baru ini.

Dimana hari itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Provinsi Gorontalo. Memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Sebanyak 303 narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri kali ini.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kota Gorontalo Iputu Sukohartawan, menuturkan setiap Idul Fitri. Setiap warga binaan yang telah mempersyaratkan remisi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung.

“Memang sudah menjadi hak para warga binaan untuk mendapatkan Remisi disetiap Idul Fitri seperti ini. Disamping Idul Fitri, mreka juga akan mendapatkan Remisi dihari-hari besar nasional seperti 17 Agustus,” kata Pputu Sukohartawan.

Untuk syarat warga binaan akan mendapatkan remisi. Setiap warga binaan harus sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Dan itu dihitung mundur dari hari raya pertama. Disamping itu juga, setiap warga binaan mendapatkan remisi. Mereka yang memiliki kelakuan baik. Kemudian selalu aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Lapas.

Untuk saat ini, Lasapas Kelas II A Gorontalo mengusulkan sebanyak 314 orang untuk mendapatkan remisi. Namun dari jumlah yang diajukan itu, baru 303 orang yang telah direalisasi.

“Sisanya 11 orang. Namun mereka tetap akan mendapatkan hak mereka. Tinggal menunggu SK susulan untuk mereka,” ujarnya.

Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi berbeda-beda tergantung masa tahanannya. Seperti warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan selama 12 bulan, akan mendapatkan remisi selama 30 hari atau sebulan. Namun jika warga binaan yang hanya mendapatkan masa tahanan selama 6 bulan. Mereka hanya berhak mendapatkan remisi selama 15 hari saja.

Berbeda lagi dengan warga binaan kasus korupsi dan narkoba, yang masuk kategori pidana khusus. Dua kasus itu memiliki persyaratan khusus yang harus mereka penuhi. Seperti kasus narkoba, yang harus bekerja sama untuk mengungkap tersangka lain yang bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Seperti halnya narapida narkoba diatas 5 tahun, harus mendapatkan Justice Collaborator dari Kejaksaan. Begitu juga dengan pidana korupsi, yang harus membayar lunas denda dan uang ganti rugi,” paparnya lagi. (Hel)

Tags: gorontaloKemenkumham GorontaloLapas Kelas II A GorontaloWarga Binaan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.