PROSESNEWS.ID – Dihari tertentu merupakan hari kebahagiaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Gorontalo. Seperti halnya, hari besar nasional dan Lebaran Idul Fitri 1440 H baru-baru ini.
Dimana hari itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Provinsi Gorontalo. Memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Sebanyak 303 narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri kali ini.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kota Gorontalo Iputu Sukohartawan, menuturkan setiap Idul Fitri. Setiap warga binaan yang telah mempersyaratkan remisi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung.
“Memang sudah menjadi hak para warga binaan untuk mendapatkan Remisi disetiap Idul Fitri seperti ini. Disamping Idul Fitri, mreka juga akan mendapatkan Remisi dihari-hari besar nasional seperti 17 Agustus,” kata Pputu Sukohartawan.
Untuk syarat warga binaan akan mendapatkan remisi. Setiap warga binaan harus sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Dan itu dihitung mundur dari hari raya pertama. Disamping itu juga, setiap warga binaan mendapatkan remisi. Mereka yang memiliki kelakuan baik. Kemudian selalu aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Lapas.
Untuk saat ini, Lasapas Kelas II A Gorontalo mengusulkan sebanyak 314 orang untuk mendapatkan remisi. Namun dari jumlah yang diajukan itu, baru 303 orang yang telah direalisasi.
“Sisanya 11 orang. Namun mereka tetap akan mendapatkan hak mereka. Tinggal menunggu SK susulan untuk mereka,” ujarnya.
Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi berbeda-beda tergantung masa tahanannya. Seperti warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan selama 12 bulan, akan mendapatkan remisi selama 30 hari atau sebulan. Namun jika warga binaan yang hanya mendapatkan masa tahanan selama 6 bulan. Mereka hanya berhak mendapatkan remisi selama 15 hari saja.
Berbeda lagi dengan warga binaan kasus korupsi dan narkoba, yang masuk kategori pidana khusus. Dua kasus itu memiliki persyaratan khusus yang harus mereka penuhi. Seperti kasus narkoba, yang harus bekerja sama untuk mengungkap tersangka lain yang bekerja sama dengan Kejaksaan.
“Seperti halnya narapida narkoba diatas 5 tahun, harus mendapatkan Justice Collaborator dari Kejaksaan. Begitu juga dengan pidana korupsi, yang harus membayar lunas denda dan uang ganti rugi,” paparnya lagi. (Hel)