Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dari 314 Warga Binaan Diusulkan, Hanya 303 Narapidana Mulus Dapat Remisi, Ini Alasannya !!

Editor by Editor
14 Jun 2019 00:09
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Dihari tertentu merupakan hari kebahagiaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Gorontalo. Seperti halnya, hari besar nasional dan Lebaran Idul Fitri 1440 H baru-baru ini.

Dimana hari itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Provinsi Gorontalo. Memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Sebanyak 303 narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri kali ini.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kota Gorontalo Iputu Sukohartawan, menuturkan setiap Idul Fitri. Setiap warga binaan yang telah mempersyaratkan remisi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung.

“Memang sudah menjadi hak para warga binaan untuk mendapatkan Remisi disetiap Idul Fitri seperti ini. Disamping Idul Fitri, mreka juga akan mendapatkan Remisi dihari-hari besar nasional seperti 17 Agustus,” kata Pputu Sukohartawan.

Untuk syarat warga binaan akan mendapatkan remisi. Setiap warga binaan harus sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Dan itu dihitung mundur dari hari raya pertama. Disamping itu juga, setiap warga binaan mendapatkan remisi. Mereka yang memiliki kelakuan baik. Kemudian selalu aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Lapas.

Untuk saat ini, Lasapas Kelas II A Gorontalo mengusulkan sebanyak 314 orang untuk mendapatkan remisi. Namun dari jumlah yang diajukan itu, baru 303 orang yang telah direalisasi.

“Sisanya 11 orang. Namun mereka tetap akan mendapatkan hak mereka. Tinggal menunggu SK susulan untuk mereka,” ujarnya.

Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi berbeda-beda tergantung masa tahanannya. Seperti warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan selama 12 bulan, akan mendapatkan remisi selama 30 hari atau sebulan. Namun jika warga binaan yang hanya mendapatkan masa tahanan selama 6 bulan. Mereka hanya berhak mendapatkan remisi selama 15 hari saja.

Berbeda lagi dengan warga binaan kasus korupsi dan narkoba, yang masuk kategori pidana khusus. Dua kasus itu memiliki persyaratan khusus yang harus mereka penuhi. Seperti kasus narkoba, yang harus bekerja sama untuk mengungkap tersangka lain yang bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Seperti halnya narapida narkoba diatas 5 tahun, harus mendapatkan Justice Collaborator dari Kejaksaan. Begitu juga dengan pidana korupsi, yang harus membayar lunas denda dan uang ganti rugi,” paparnya lagi. (Hel)

Tags: gorontaloKemenkumham GorontaloLapas Kelas II A GorontaloWarga Binaan

Berita Terkait

Hari ini, Jabatan Gubernur Gorontalo Diserahterimakan

by Arfandi
17 Mei 2022
0

Hari ini, Jabatan Gubernur Gorontalo Diserahterimakan PROSESNEWS.ID - Jabatan Gubernur Gorontalo Diserahterimakan dari Rusli Habibie kepada Hamka Hendra Noer bertempat...

Penjabat Gubernur Gorontalo Minta OPD Bantu Dirinya Tuntaskan Pekerjaan

by Arfandi
17 Mei 2022
0

Penjabat Gubernur Gorontalo Minta OPD Bantu Dirinya Tuntaskan Pekerjaan PROSESNEWS.ID - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer memimpin rapat perdana...

Soal Karcis Masuk Wisata Pamut Mahal, Begini Penjelasan Dispar Buteng

by Arfandi
17 Mei 2022
0

Soal Karcis Masuk Pamut Mahal, Begini Penjelasan Dispar Buteng PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Menerima protes dari pengunjung pantai Mutiara (pamut)...

Tidak Mau jadi Pemain Cadangan, Pemuda ini Tikam Pelatih Sepak Bola

by Arfandi
17 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Warga Riau, khususnya Pekanbaru, heboh dengan kasus penikaman seorang pria di depan rumah. Korban merupakan seorang polisi yang...

Pesan Terakhir Rusli Habibie usai Diantar Dengan Upacara Adat Mopotolungo

by Arfandi
17 Mei 2022
0

Pesan Terakhir Rusli Habibie usai Diantar Dengan Upacara Adat Mopotolungo PROSESNEWS.ID - Setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Gubernur Gorontalo periode...

Load More
Next Post
Kapolda Gorontalo bersama Gubernur Gorontalo berjabat tangan usai apel penutupan Operasi Ketupat Otanaha 2019

Selama Ramadhan 5,3 Ton Miras Masuk Gorontalo

Direktur Haji Khusus dan Umrah Kemenag RI, Muhajirin Yanis (kemeja hitam), menjelaskan rencana pengembangan Asrama Haji Gorontalo kepada Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), di rumah jabatan Wagub, Jumat (14/6/2019). (Foto : Haris – Humas)

Tahun ini, Rp 12 Miliar Alokasi Anggaran untuk Asrama Haji Gorontalo

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Kriminal

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi

by Editor
15 Mei 2022
0

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi PROSESNEWS.ID - Warga Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, dihebohkan dengan penemuan...

Warga Kampung Bugis, Kota Gorontalo Dibacok ODGJ

15 Mei 2022

Ungkap Pelaku Pembuangan Janin Bayi, Polisi Sisir Sejumlah Kos Kosan di Bonebol

15 Mei 2022

Bersembunyi di Gubuk, Pelaku Penikaman Diringkus Polres Bonebol

16 Mei 2022
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas II A Gorontalo yang mendapatkan remisi di lebaran Idul Fitri 1440 H

Dari 314 Warga Binaan Diusulkan, Hanya 303 Narapidana Mulus Dapat Remisi, Ini Alasannya !!

14 Jun 2019

Tidak Mau jadi Pemain Cadangan, Pemuda ini Tikam Pelatih Sepak Bola

17 Mei 2022

TERBARU

Hari ini, Jabatan Gubernur Gorontalo Diserahterimakan

17 Mei 2022

Penjabat Gubernur Gorontalo Minta OPD Bantu Dirinya Tuntaskan Pekerjaan

17 Mei 2022

Soal Karcis Masuk Wisata Pamut Mahal, Begini Penjelasan Dispar Buteng

17 Mei 2022

Tidak Mau jadi Pemain Cadangan, Pemuda ini Tikam Pelatih Sepak Bola

17 Mei 2022

Pesan Terakhir Rusli Habibie usai Diantar Dengan Upacara Adat Mopotolungo

17 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id