Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dari 314 Warga Binaan Diusulkan, Hanya 303 Narapidana Mulus Dapat Remisi, Ini Alasannya !!

Editor by Editor
14 Jun 2019 00:09
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Dihari tertentu merupakan hari kebahagiaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Gorontalo. Seperti halnya, hari besar nasional dan Lebaran Idul Fitri 1440 H baru-baru ini.

Dimana hari itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Provinsi Gorontalo. Memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Sebanyak 303 narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri kali ini.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kota Gorontalo Iputu Sukohartawan, menuturkan setiap Idul Fitri. Setiap warga binaan yang telah mempersyaratkan remisi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung.

“Memang sudah menjadi hak para warga binaan untuk mendapatkan Remisi disetiap Idul Fitri seperti ini. Disamping Idul Fitri, mreka juga akan mendapatkan Remisi dihari-hari besar nasional seperti 17 Agustus,” kata Pputu Sukohartawan.

Untuk syarat warga binaan akan mendapatkan remisi. Setiap warga binaan harus sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Dan itu dihitung mundur dari hari raya pertama. Disamping itu juga, setiap warga binaan mendapatkan remisi. Mereka yang memiliki kelakuan baik. Kemudian selalu aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Lapas.

Untuk saat ini, Lasapas Kelas II A Gorontalo mengusulkan sebanyak 314 orang untuk mendapatkan remisi. Namun dari jumlah yang diajukan itu, baru 303 orang yang telah direalisasi.

“Sisanya 11 orang. Namun mereka tetap akan mendapatkan hak mereka. Tinggal menunggu SK susulan untuk mereka,” ujarnya.

Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi berbeda-beda tergantung masa tahanannya. Seperti warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan selama 12 bulan, akan mendapatkan remisi selama 30 hari atau sebulan. Namun jika warga binaan yang hanya mendapatkan masa tahanan selama 6 bulan. Mereka hanya berhak mendapatkan remisi selama 15 hari saja.

Berbeda lagi dengan warga binaan kasus korupsi dan narkoba, yang masuk kategori pidana khusus. Dua kasus itu memiliki persyaratan khusus yang harus mereka penuhi. Seperti kasus narkoba, yang harus bekerja sama untuk mengungkap tersangka lain yang bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Seperti halnya narapida narkoba diatas 5 tahun, harus mendapatkan Justice Collaborator dari Kejaksaan. Begitu juga dengan pidana korupsi, yang harus membayar lunas denda dan uang ganti rugi,” paparnya lagi. (Hel)

Tags: gorontaloKemenkumham GorontaloLapas Kelas II A GorontaloWarga Binaan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

UNG Tekankan Komitmen Dukung Kesejahteraan Masyarakat Gorut

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi melanjutkan kerja sama strategis sebagai landasan pelaksanaan...

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, kembali menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Sentra Tumou Tou Manado kepada masyarakat...

Seorang Ibu di Gorontalo Aniaya Anaknya Gagara Masalah Rumah Tangga

by Editor
5 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Warga Gorontalo digemparkan oleh beredarnya video dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya yang masih berusia empat...

Edukasi Pangan Aman, SAKA POM Kunjungi MIN 1 Kota Gorontalo

by Editor
5 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Peserta Peran Saka Nasional dari bidang Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM) melakukan kunjungan ke...

Alfamart Dituding Sewenang-wenang, Karyawan Dipaksa Tanda Tangani Pengunduran Diri

by Editor
4 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) cabang Gorontalo diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap sejumlah karyawan di wilayah tersebut....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kejari Gorut Mulai Sikat Koruptor, 2 Tersangka Dijebloskan ke Rutan

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara perlahan mulai menjebloskan para koruptor ke Rumah Tahanan (Rutan). Dari sejumlah kasus besar...

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

6 Nov 2025

Adhan Dambea Disebut Bapak UMKM, Ini Penjelasan Totok Bachtiar

6 Nov 2025

Alfamart Dituding Sewenang-wenang, Karyawan Dipaksa Tanda Tangani Pengunduran Diri

4 Nov 2025

Risiko Nyawa di Balik Pendidikan, Siswa di Pulubala Seberangi Sungai Rawan Banjir Tiap Hari

4 Nov 2025

Seorang Ibu di Gorontalo Aniaya Anaknya Gagara Masalah Rumah Tangga

5 Nov 2025

TERBARU

Kejari Gorut Mulai Sikat Koruptor, 2 Tersangka Dijebloskan ke Rutan

6 Nov 2025

UNG Tekankan Komitmen Dukung Kesejahteraan Masyarakat Gorut

6 Nov 2025

UNG dan Pemkab Gorut Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Daerah

6 Nov 2025

UNG Pastikan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SMA Sederajat Berjalan Lancar

6 Nov 2025

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

6 Nov 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id