Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dari 314 Warga Binaan Diusulkan, Hanya 303 Narapidana Mulus Dapat Remisi, Ini Alasannya !!

Editor by Editor
14 Jun 2019 00:09
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Dihari tertentu merupakan hari kebahagiaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Gorontalo. Seperti halnya, hari besar nasional dan Lebaran Idul Fitri 1440 H baru-baru ini.

Dimana hari itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Provinsi Gorontalo. Memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Sebanyak 303 narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri kali ini.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kota Gorontalo Iputu Sukohartawan, menuturkan setiap Idul Fitri. Setiap warga binaan yang telah mempersyaratkan remisi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung.

“Memang sudah menjadi hak para warga binaan untuk mendapatkan Remisi disetiap Idul Fitri seperti ini. Disamping Idul Fitri, mreka juga akan mendapatkan Remisi dihari-hari besar nasional seperti 17 Agustus,” kata Pputu Sukohartawan.

Untuk syarat warga binaan akan mendapatkan remisi. Setiap warga binaan harus sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Dan itu dihitung mundur dari hari raya pertama. Disamping itu juga, setiap warga binaan mendapatkan remisi. Mereka yang memiliki kelakuan baik. Kemudian selalu aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Lapas.

Untuk saat ini, Lasapas Kelas II A Gorontalo mengusulkan sebanyak 314 orang untuk mendapatkan remisi. Namun dari jumlah yang diajukan itu, baru 303 orang yang telah direalisasi.

“Sisanya 11 orang. Namun mereka tetap akan mendapatkan hak mereka. Tinggal menunggu SK susulan untuk mereka,” ujarnya.

Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi berbeda-beda tergantung masa tahanannya. Seperti warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan selama 12 bulan, akan mendapatkan remisi selama 30 hari atau sebulan. Namun jika warga binaan yang hanya mendapatkan masa tahanan selama 6 bulan. Mereka hanya berhak mendapatkan remisi selama 15 hari saja.

Berbeda lagi dengan warga binaan kasus korupsi dan narkoba, yang masuk kategori pidana khusus. Dua kasus itu memiliki persyaratan khusus yang harus mereka penuhi. Seperti kasus narkoba, yang harus bekerja sama untuk mengungkap tersangka lain yang bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Seperti halnya narapida narkoba diatas 5 tahun, harus mendapatkan Justice Collaborator dari Kejaksaan. Begitu juga dengan pidana korupsi, yang harus membayar lunas denda dan uang ganti rugi,” paparnya lagi. (Hel)

Tags: gorontaloKemenkumham GorontaloLapas Kelas II A GorontaloWarga Binaan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

by Editor
15 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulubala kembali mendatangi Kantor Bupati Gorontalo untuk menagih janji...

Pemkab Gorontalo Dorong LPTQ Aktif Jawab Tantangan Sosial Keumatan

by Editor
15 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) sekaligus pemilihan ketua dan pengurus...

Oplus_131072

Jamin Keamanan Wilayah, Polda Gorontalo Bentuk Satgas Anti-Premanisme Berkedok Ormas

by Editor
13 Mei 2025
0

PROSESNEWSM.ID – Dalam rangka menjamin keamanan dan menciptakan situasi wilayah yang kondusif, serta mendukung dunia usaha yang aman dan nyaman,...

Ketua Tim PKK Kabupaten Gorontalo Kunjungi 6 Desa di Telaga

by Editor
12 Mei 2025
0

PROSESEWS.ID - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo Maryan Sofyan Puhi melakukan monitoring program Kementerian Sosial RI yang dirangkaikan dengan...

Realisasi APBD 10 Besar Terbaik, Gubernur Gusnar Puji Birokrasi Pemprov

by Editor
11 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan atensi terhadap tingkat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

by Editor
15 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulubala kembali mendatangi Kantor Bupati Gorontalo untuk menagih janji...

Satpol PP Nyaris Disiram ‘Kuah Bugis’ Saat Tutup Pasar Hewan di Pulubala

14 Mei 2025
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas II A Gorontalo yang mendapatkan remisi di lebaran Idul Fitri 1440 H

Dari 314 Warga Binaan Diusulkan, Hanya 303 Narapidana Mulus Dapat Remisi, Ini Alasannya !!

14 Jun 2019

Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Peran Baznas Gorontalo dalam Pembangunan Daerah

14 Mei 2025

Anas Jusuf Resmi Nahkodai DPW PAN Gorontalo, Gusnar Sampaikan Harapan Besar

14 Mei 2025

Anas Jusuf Kembali Nahkodai PAN, Ini Kata Erwin Ismail

14 Mei 2025

TERBARU

Pemkab Gorontalo Dinobatkan Penyetor Iuran ASN Terbaik 2024

16 Mei 2025

Warga Keluhkan Jalan Perumahan di Kota Gorontalo Seperti Kolam Ikan Saat Hujan

16 Mei 2025

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

15 Mei 2025

Pemkab Gorontalo Dorong LPTQ Aktif Jawab Tantangan Sosial Keumatan

15 Mei 2025

Tiga Kapolsek di Kota Gorontalo Resmi Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas

14 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id