
PROSESNEWS.ID – Di tahun 2022, 80 persen angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diakibatkan oleh Minuman Keras (Miras).
Menanggapi kasus itu Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, meminta kepada pihak pemerintah dan aparat kepolisian agar dapat melakukan pencegahan peredaran minum keras lebih ditingkatkan lagi.
“Peredaran minuman keras ini harus ditangani sampai ke akar – akarnya karena dapat mengakibatkan terjadinya perselisihan, kekerasan bahkan sampai baku bunuh,” ujarnya.
Darmawan menjelaskan, minuman keras jenis cap tikus yang beredar secara legal itu tidak diproduksi di Kota Gorontalo. Namun produksi dan peredaran ilegal sangat banyak yang di jual belikan.
“Saya meminta pemerintah dan aparat kepolisian agar ini ditangani secara serius,” tegasnya.
“Saya mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi mengkonsumsi Miras. Khusus kepada orang tua agar mengajarkan paham agama pada anak-anaknya,” tutupnya.
Reporter : Ujang Zulkifli












