PROSESNEWS.ID – Kenaikan tarif progresif PDAM Tirta Penataran yang bakal ditetapkan untuk Wilayah Kecamatan Kademangan dan sekitarnya, akan ditinjau Komisi II DPRD Kabupaten (Dekab) Blitar.
Peninjauan ini diambil setelah adanya pertemuan, antara pelanggan dengan pihak pengelola yang difasilitasi Komisi II Dekab Blitar, di ruang rapat Kantor Sekretariatan DPRD. Jum’at (05/02/2021).
Di mana, melalui pertemuan itu, Ketua Komisi II Dekab Blitar Idris Marbawi meminta pihak Dirut PDAM Tirta Penataran, tidak menaikan tarif dasar air minum. Menurutnya, kenaikan ini tidak begitu signifikan bagi pelanggan rumah tangga.
Meski demikian, dirinya menyarankan pihak PDAM Tirta Penataran, untuk tetap mencari titik terang (solusi) terbaik lainnya, yang efeknya tidak akan mengganggu mutu produksivitas dan pelayanan itu sendiri.
“Jadi, ada peninjauan kembali soal kenaikan tarif progresif yang ditetapkan PDAM Tirta Penataran. Sesuai kesepakatan, tanggal 15 Februari 2021 nanti, kita agendakan penetapan revisi tarif progresif tersebut,” jelas Ketua Komisi II Dekab Blitar.
Terpisah, Dirut PDAM Tirta Penataran, Yoyok Widoyoko, menanggapi apa yang telah menjadi keberatan warga. Menurutnya, penyesuaian tarif PDAM itu berdasarkan keadaan dan kondisi di lapangan. Bahkan juga sudah disosialisasikan sejak lama.
Kata Yoyok, sebenarnya tarif yang baru itu turun. Hanya saja pemberlakuan tarif progresif sendiri, artinya sesuai dengan penggunaannya. Di mana masyarakat bisa menikmati air dengan beban yang tidak sama. Bedanya di masyarakat yang pengusaha dan rumah tangga biasa.
“Untuk usaha dan rumah tangga harus berbeda tarifnya. Sementara, masyarakat Desa Suruwadang pemakaian airnya banyak digunakan untuk pertenakan ayam dan pertanian. Sehingga, biaya produksivitasnya tinggi karena pemompaan beberapa kali untuk mencapai penampungan/tujuan,” pungkasnya. (Ads)
Reporter : Dwi Sasmito