PROSESNEWS.ID – Sesuai dengan regulasi terbaru, dan permintaan dari eksekutif yang mengusulkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA). Ini tentunya masih akan dibuatkan Peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi C Dewan Kota (Dekot) Gorontalo Ariston Tilameo, usai menggelar rapat paripurna II (Tahap akhir) Gedung Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ariston mengaku, untuk pergantian nama ini masih akan dibahas oleh Panitia khusus (Pansus), setelahnya akan dibuatkan Perdanya.
“Apabila perdanya ini sudah disetujui, maka PDAM akan berganti nama menjadi Perumda,” ucap Ariston Tilameo
Ariston menambahkan, perubahan Perda tersebut memiliki konsekuensi tersendiri, diantaranya akan ada perubahan pada struktur organisasi di perusahaan tersebut. Selain itu, dengan diganti nama bisa ini dilihat pula apa yang menjadi perbedaannya.
Harapannya kata Ariston, apabila Perda ini telah disetujui maka harus dijalankan oleh pemerintah Kota Gorontalo sebaik mungkin, dan kami pihak DPRD akan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Mudah-mudahan dengan pergantian anama ini, PDAM bisa lebih maju lagi kedepan,” ia menandaskan.
Reporter : Abd Kadir Djauhari
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…