Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

Editor by Editor
16 Des 2025 13:01
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO, Abd. Kadim Masaong, resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo pada Senin (15/12/2025) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh mahasiswi UMGO, Siti Hindun Malahayati Pomalango, yang didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, yakni Susanto Kadir dan Afrizal Pakaya.

Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Rektor UMGO dalam konferensi pers sebelumnya yang dinilai oleh pihak pelapor telah melampaui batas kewajaran. Kuasa hukum Hindun menilai narasi yang disampaikan tidak lagi relevan dengan substansi persoalan, melainkan telah memasuki ranah privasi kliennya.

“Kami telah membuat laporan resmi terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga fitnah dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh oknum rektor,” tegas Susanto usai pelaporan.

Salah satu poin utama yang disoroti tim kuasa hukum adalah pernyataan Rektor UMGO yang dinilai mengungkap kondisi fisik dan mental Hindun ke ruang publik. Rektor disebut melabeli Hindun sebagai mahasiswa bermasalah serta membeberkan detail fisik, termasuk adanya goresan di tangan, yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif.

Tak hanya itu, pembocoran hasil psikotes Hindun dalam konferensi pers juga menjadi sorotan serius tim kuasa hukum.

“Kapan tes psikologi itu dilakukan? Bagaimana prosesnya? Klien kami bahkan tidak pernah menerima hasilnya.

Kalaupun ada, rekam medis atau psikologis seseorang itu bersifat rahasia, bukan untuk diumbar ke publik,” ujar Susanto menyayangkan tindakan tersebut.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Perseteruan ini bermula dari penampilan Hindun dalam sebuah podcast bersama dosennya, Magfira Makmur. Dalam tayangan tersebut, Hindun menceritakan pengalaman mistis berupa dugaan kesurupan yang dialaminya di balkon asrama pada Oktober lalu.

Hindun mengklaim bahwa pascakejadian tersebut, dirinya mendapat tekanan dari pihak kampus untuk menyatakan bahwa peristiwa itu hanyalah prank atau iseng belaka. Namun, klarifikasi tersebut dinilai bertentangan dengan apa yang ia alami dan rasakan.

Buntut dari podcast tersebut, Hindun dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester atau enam bulan. Namun, prosedur pemberian sanksi tersebut dinilai cacat administrasi oleh kuasa hukumnya.

“Sanksi skorsing itu hanya disampaikan secara lisan. Hingga detik ini, tidak ada surat keputusan resmi yang diterima klien kami. Ini jelas cacat prosedur,” tambah Susanto.

Langkah Hukum Berlanjut

Tim kuasa hukum Hindun menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pelaporan kepolisian. Mereka saat ini tengah menyiapkan langkah advokasi lanjutan guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

Rencananya, dugaan maladministrasi terkait sanksi akademik tersebut akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo agar kasus ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: Berita Gorontalo TerbaruDugaan maladministrasi UMGOKasus pencemaran nama baik UMGOKonflik internal UMGOLBH LimbotoMahasiswa UMGO lapor rektorPodcast UMGO berbuntut hukumPolres GorontaloRektor UMGO dilaporkan ke polisiSkorsing mahasiswa UMGO
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Susanto Liputo, menghadiri sekaligus menyampaikan dukungan dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)...

DPRD Kota Gorontalo Turun Lapangan Pastikan Proyek Rampung Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk meninjau progres sejumlah...

Populasi Sapi Ditarget Naik, Gorontalo Siapkan Program IB hingga 10.000 Ekor

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, meninjau kelompok penerima bantuan ternak sapi di tiga kecamatan di Kabupaten Pohuwato, masing-masing Kecamatan...

Stunting Gorontalo Turun Signifikan, Pemerintah Targetkan 19 Persen di Tahun Depan

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat upaya percepatan penurunan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Universitas Negeri Gorontalo

Ancaman Mikroplastik di Teluk Tomini, 100 Persen Sampel Ikan Konsumsi di Torosiaje Terkontaminasi

by Rijal Zulkarnaen
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID, Pohuwato – Laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama bagi masyarakat Bajo di Torosiaje, Kabupaten Pohuwato, kini menyimpan ancaman...

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

20 Jan 2026

Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi

14 Jan 2026
Oplus_131072

Petani Gorontalo Makin Sejahtera, NTP Ungguli di Indonesia Timur

6 Jan 2026

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

TERBARU

Perkuat Syiar Islam, Bupati Azhari Serahkan 250 Pasang Seragam kepada BKMT Mawasangka

20 Jan 2026

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

20 Jan 2026

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

19 Jan 2026

Ancaman Mikroplastik di Teluk Tomini, 100 Persen Sampel Ikan Konsumsi di Torosiaje Terkontaminasi

19 Jan 2026

Rumah Warga di Desa Limehu Terbakar, Uang Puluhan Juta Ikut Ludes

18 Jan 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.