
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat Paripurna, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) APBD Kota Gorontalo, T. A 2023. Di aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Jumat, (12/08/2022).
Dalam sidang rapat paripurna itu, Walikota Gorontalo sebagai Pimpinan pertaman dan Ketua DPRD Kota Gorontalo sebagai Pimpinan kedua telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) APBD tahun anggaran 2023.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengatakan, adanya KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, dikarenakan kurangnya kestabilan dalam meningkatkan PAD Kota Gorontalo.
“Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023, telah dibahas sampai 4 kali rapat Banggar, dalam rapat Banggar, kami telah menuangkan aspirasi dari masyarakat Kota Gorontalo,” ujarnya.
Hardi menambahkan dengan adanya KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023, Pemerintah dapat memaksimalkan kinerja untuk mengelola dan meningkatkan PAD Kota Gorontalo tahun 2023.
“Semoga dengan adanya KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023, dapat meningkatkan PAD Kota Gorontalo dan dapat memaksimalkan kinerja – kinerja dalam pengembangan Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter : Ujang Zulkifli












