
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat gabungan antara Komisi A dan B, mengenai pengaduan masyarakat tentang penarikan dan pelelangan kendaraan roda empat (Mobil). Rapat tersebut digelar di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (18/07/2022).
Kejadian bermulai dari penjualan mobil dari pihak perusahaan Leasing Company ke pihak ketiga. Mobil yang masih dalam persengketaan, antara pihak pelapor, Mochtar Sjafii dan pihak leasing.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Muksin Berkat menjelaskan, hasil rapat yang telah di gelar, DPRD menyarankan agar kedua bela pihak dapat berdamai. Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan konflik dari kedua bela pihak.
“Ketika disarankan untuk berdamai, pihak pelapor tidak mau menerima keputusan itu, pelapor menganggap masalah ini, dialah yang paling dirugikan…”
“Pihak pelapor meminta kepada DPRD Kota Gorontalo, agar perusahaan Leasing company ditutup,” ujarnya.
Tetapi, dikatakan Muksin, DPRD bukanlah tempat untuk menutup suatu perusahaan. Karena DPRD merupakan lembaga Legislatif, yang hanya bisa melakukan media dari sebuah perkara.
“Yang berhak untuk menutup suatu perusahaan adalah OJK, dan ketika tidak ingin berdamai bisa dilanjutkan keranah hukum…”
“Jika perusahaan Leasing Company terbukti melakukan pelanggaran, maka Pemkot Gorontalo dapat mengajukan surat tuntutan penutupan perusahaan Leasing Company, yang ada di Kota Gorontalo,” tutupnya.
Reporter : Ujang Zulkifli











