PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo telah melakukan Rapat Paripurna TK. II Tahap Akhir Tahun 2022. Rapat ini berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin, (11/7/2022).
Rapat kali ini membahas tentang, pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), atas pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.
Akhirnya pendapat akhir fraksi telah disetujui oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki bersama Wali kota, Marten Taha.
Hal ini dibuktikan dengan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo pada rapat Paripurna TK. II Tahap akhir 2022. Atas pertanggung jawaban APBD Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
“Kami telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo,” ungkap Hardi Sidiki.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki menambahkan, persetujuan ini juga telah disepakati oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo, melalui penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
“Dengan disetujuinya Ranperda atas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini, maka dinyatakan bahwa Ranperda sah menjadi Peraturan Daerah (perda) Kota Gorontalo,” tutupnya.
Reporter : Ujang Zulkifli