PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo kembali menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi usul inisiatif Pemerintah Kota Gorontalo.
Hal ini pun dibahas bersama melalui Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat I DPRD Kota Gorontalo. Selasa, (4/04/2023) yang berlangsung di Aula DPRD Kota Gorontalo.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki, menyampaikan nantinya usulan Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Gorontalo, yang selanjutnya akan di bahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Gorontalo.
“Selanjutnya, akan diparipurnakan lagi dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk dibahas bersama terkait Ranperda yang diusulkan pihak eksekutif,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pentingnya keberadaan Ranperda Pajak dan Retribusi di Kota Gorontalo, berkaitan dengan keberadaan Kota Gorontalo sebagai pusat ibu kota.
“Kota Gorontalo sebagai pusat perdagangan, jasa dan sebagainya. Sehingga penting keberadaan Ranperda Pajak dan Retribusi. Sebab, masih banyak tempat-tempat yang tidak bisa di pungut pajak ataupun retribusi, karena tidak di atur dalam Peraturan Daerah,” Jelasnya.
Dijelaskanya, dengan keberadaan Perda Pajak dan Retribusi ini, nantinya pungutan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, memiliki payung hukum yang jelas dan memiliki dasar hukum untuk memungut pajak dan Retribusi.
“Semua kita akan tata, melalui Ranperda Pajak dan Retribusi, demi kenyamanan bersama. Dan tentunya pembahasan ini juga akan melibatkan pihak-pihak pengusaha ataupun pelaku UMKM di Kota Gorontalo. Agar semua sepaham dan sejalan dengan Ranperda yang sama-sama dibahas,” ketusnya.
Reporter : Sandri Mooduto