PROSESNEWS.ID – Terkait laporan terhadap dirinya ke pihak kepolisian, oleh salah satu warganya, akhirnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie angkat bicara.
Dalam keterangannya, di sela-sela kegiatan dapur umum dan pembagian makanan gratis di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, Ia tidak ambil pusing dengan isu tersebut, namun ia lebih fokus untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya akan hadapi (proses hukum) ini, sebagai warga negara Indonesia yang baik, Saya akan datang jika ada panggilan dari Polda. Demi rakyat Gorontalo saya tidak akan berhenti untuk bergerak,” terang Rusli, Minggu (19/4/2020).
Ia menilai, pembagian sembako dan makanan gratis kepada warga sudah menjadi tanggungjawabnya sebagai gubernur. Ia ingin berada di tengah-tengah rakyat untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi virus corona.
“Bagi saya tidak ada urusan paling penting, selain urusan untuk melayani rakyat. Jika nanti saya dinyatakan bersalah, saya akan hadapi dan siap dipenjara demi rakyat saya,” tegas Rusli.
Sebelumnya, Gubernur Rusli, dilaporkan oleh salah satu warga berinisial AH. Kala itu, Gubernur Rusli membagi-bagikan ribuan sembako gratis kepada pengemudi bentor di sekitar rumah jabatan gubernur. Aksi itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun di tengah wabah corona.
Padahal kata Rusli, seusai acara pemerintah provinsi sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena kegiatan tersebut berjalan tidak terkendali. Ribuan pengemudi bentor sejatinya sudah didata dan diberi kupon untuk ditukarkan dengan sembako gratis.
“Mereka menunggu di lebih kurang 56 titik sesuai pangkalan masing-masing. Baru di titik pertama, antusias pengemudi bentor membludak sehingga terkonsentrasi di rumah jabatan gubernur sehingga terkesanan terjadi kerumunan massa,” terangnya.
Sementara itu, poin lain dari laporan tersebut menyangkut upaya cepat pemprov mengkarantina 178 jemaah tablig yang pulang dari ijtima se Asia di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu. Inisiatif mencegah semakin merebaknya virus corona itu justru dinilai melanggar undang undang oleh palapor.
“Padahal, proses karantina itu sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama unsur forkopimda dan bupati/wali kota yang hadir pada Kamis, 9 April 2020. Langkah itu diambil sesaat sebelum Gubernur Rusli mengumumkan satu warga positif terinveksi virus corona,” tutupnya. (Ads)