PROSESNEWS.ID – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo telah mengadakan Rapat Kerja dengan OPD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (2/5/2023).
Salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu penyelesaian pembayaran lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gorontalo.
Dalam hal pembayaran ganti rugi tanah kuburan, Ketua Komisi I Deprov, AW Thalib mengungkapkan bahwa pihak pemerintah kalah di Mahkamah Agung, sehingga pihaknya memberi batas waktu hingga 2 Mei untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebab, hingga rapat tersebut digelar, persoalan tanah kuburan ini belum juga terselesaikan.
“Sampai hari ini juga belum selesai, sehingga ada masalah-masalah teknis, kendala-kendala teknis, aspek itu yang datanya menjadi persoalan secara internal oleh pemerintah bersama pihak ahli waris, ternyata juga pihak ahli waris belum menyusun atau menetapkan siapa ahli warisnya” ungkap AW Thalib.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dari persoalan tersebut, sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah dan memastikan keadilan bagi masyarakat Gorontalo.
Reporter: Rijal Zulkarnaen