PROSESNEWS.ID – Hotel Aston Gorontalo, hanya diberikan waktu selama 7 hari, untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar 300 juta, selama tahun 2020.
Akibat menunggak pajak, Hotel Aston Gorontalo disegel Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Satpol PP. Selasa, (22/12/2020).
Jika dalam tenggang waktu 7 hari, Hotel Aston Gorontalo tidak membayar hutang Pajak. Maka Pemerintah Kota Gorontalo akan mencabut ijin oprasi Aston Gorontalo dan terancam ditutup.
Humas Hotel Aston Gorontalo Gina, menuturkan jika tunggakan pajak itu bukan dari pihak Hotel Aston. Melainkan, tunggakan pajak tersebut bawaan dari manajemen atau Oprator Hotel Horison Gorontalo.
“Tunggakan pajak itu dari Oprator Hotel Horison Gorontalo, dan bukan dari Hotel Aston Gorontalo. Nanti saya akan buatkan press release secara tertulis untuk pernyataannya yah,” ujar Gina.
Reporter : Helmi Rasid
PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…
PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…
PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…
PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…