PROSESNEWS.ID – Disahkannya Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja, menuai penolakan dari berbagai daerah dan diwarnai dengan aksi. Termasuk penolakan itu, datang dari pemuda dan Mahasiswa Gorontalo.
Awalnya, massa aksi hanya menyampaikan orasi di simpang lima Telaga, tepatnya di Jembatan Telaga, Gorontalo. Beberapa jam kemudian, massa aksi dan aparat Kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi itu mulai saling memanas.Kamis, (8/10/2020).
Hingga akhirnya, Kepolisian memukul mundur massa demonstran dengan gas air mata. Massa aksi pun, melakukan perlawanan hingga akhirnya, aksi demo itu diwarnai dengan saling lempar.
Akibatnya, aksi saling lempar tidak bisa dibendung lagi dan dikabarkan dua orang mahasiswa menjadi korban bentrokan dan mengalami luka di bagian kepala.
“Hari ini ada 2 orang kawan-kawan kami yang terluka parah. Saat ini sementara di rawat puskesmas, dan satu di rumah sakit,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Hidayat Musa.
Dijelaskannya, Aksi yang dilakukan di perlimaan telaga ini, sebelumnya masi terlihat aman dan kondusif tanpa ada tindakan anarkis dari massa aksi.
Hanya saja kata Hidayat, ada intimidasi dan provokasi dari oknum aparat pengamanan. Hingga terjadi bentrok antara massa aksi dengan Polisi.
“Awalnya, aksi kami berjalan lancar dan aman-aman saja. Namun, karena ada yang menyusup dalam massa aksi dan juga ada provokasi dari oknum aparat, maka terjadilah bentrok,” tegasnya.
Kericuhan yang terjadi saat ini bermula massa aksi yang berada di simpang lima akan menuju ke arah Polda Gorontalo. Namun upaya massa aksi dihadang petugas yang sementara melakukan pengamanan. (tim)