PROSESNEWS.ID – Tujuh dosen pengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pohuwato (Unipo), Gorontalo mengundurkan diri. Ketujuh dosen tersebut mundur lantaran melanggar kontrak kerja.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Wakil Rektor II Bidang kepegawaian Unipo, Gretty Sy Saleh. Menurutnya, bahwa pengunduran diri itu merupakan kemauan dari mereka.
“Terkait tujuh orang Dosen di FKIP yang mundur, itu bukan dari pihak kami. Mereka sendiri yang menyatakan pengunduran diri. Ada buktinya sama saya,” kata Gretty.
“Mereka melakukan pelanggaran kontrak kerja dan kini masuk seleksi CPNS,” ujarnya.
Seharusnya, kata Gretty, sesuai aturan kontrak kerja, mereka yang sudah mendaftar CPNS, secara sepihak atau secara langsung, mereka otomatis sudah mengundurkan diri tanpa melalui prosedur.
“Tapi Alhamdulillah, mereka sadar memasukkan pengunduran diri itu. Dan kami tidak ada masalah dengan Dosen-Dosen FKIP,” ungkapnya.
Yang jadi masalah, kata Gretty, justru Dekan FKIP sendiri yang memfasilitasi ketujuh dosen ini mengikuti CPNS. Terlebih lagi, mereka menggunakan kendaraan dinas kampus saat mengurus CPNS.
“Ini kan yang jadi persoalan serius,” kata Gretty, dengan nada tegas.
Soal tindakan ataupun pihak kampus terhadap ketujuh dosen ini masih dirumuskan oleh pihak rektorat. Sebab, mereka masih meminta pertimbangan dari pimpinan tertinggi.
“Biar bagaimana pun kami tetap menunggu keputusan pimpinan tertinggi yaitu Rektor untuk penyelesaian persoalan ini,” tuturnya.
Sementara, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Edi Sijaya mengaku, jika Dekan FKIP sendiri saat ini statusnya sudah nonaktif. Ia dinonaktifkan melalui prosedur yang berlaku di kampus tersebut.
“Dekan juga sudah dinonaktifkan dari kampus melalui rapat senat,” ia menandaskan.