Kriminal

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

PROSESNEWS.ID – Jurnalis salah satu stasiun televisi nasional, AK, mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat sedang melakukan peliputan kasus ditemukannya Probable Omicron, varian baru Covid-19. Amanda dan rekan kerjanya “diusir” oleh beberapa karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di dalam kawasan Manado Town Square, Jumat (17/12/2021).

Kejadian itu kemudian dilaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Sabtu (18/12/2021) malam. Polisi mengarahkan untuk dibuatkan pengaduan terlebih dahulu.

Seperti dalam laporan aduan tersebut, AK menyebutkan, kejadian pengusiran itu saat ia akan melakukan siaran langsung (Live) terkait salah satu hotel yang dijadikan tempat karantina para penumpang pesawat yang ditemukannya 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok probable Omicron.

“Pengusiran itu terjadi Jumat sekitar jam lima sore,” ujar AK yang juga Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Sulawesi.

AK menceritakan, siaran langsung yang awalnya dilakukan di halaman parkiran, terpaksa digeser ke koridor (teras) ruko, karena hujan. Saat sedang dalam pengaturan kamera dan tripod karena telah terhubung dengan studio televisi di Jakarta, insiden pengusiran itu terjadi.

Seorang sekuriti BSI Kantor Cabang Manado datang dan menyuruh untuk berpindah tempat. Berbagai alasan dikeluarkan agar AK dan rekannya bergeser dari depan kantor tersebut.

“Kata sekuriti, lokasi berdiri tepat di depan kamera CCTV kantor BSI sehingga akan dipertanyakan oleh pimpinan,” kata AK.

Usiran pertama itu membuatnya bergeser beberapa langkah. Sempat berpindah, tetapi tidak mendapatkan latar belakang yang pas karena terhalang motor-motor yang diparkir.

Namun, setelah mendapatkan lokasi yang tepat, AK malah kembali diusir yang kedua kalinya oleh seorang karyawan perempuan yang kemudian diketahui berinisial PK. Alasannya mobil kantor BSI berwarna biru yang identik dengan bank pelat merah itu masuk dalam jangkauan kamera sehingga akan diketahui oleh nasabah.

“Nasabah nantinya akan tahu apabila kantor mereka berada di depan penginapan isoman Covid-19. Mereka juga bilang tidak minta izin dulu,” kata mantan Ketua IJTI Sulut dua periode ini dilansir Liputan6.com

“Terakhir tripod kamera hendak dipindahkan sekuriti, padahal siaran langsung akan dimulai dalam hitungan detik saja,” ungkapnya.

Karena upaya pemindahan itu membuatnya kembali bergeser ke arah parkiran dan melakukan siaran langsung di bawah gerimis hujan.

“Saya merasa terintimidasi dan terganggu pada saat saya sedang bertugas menjalankan tugas jurnalistik,” tegas AK.

Setelah melakukan siaran langsung, AK ingin mengklarifikasi upaya pengusiran serta upaya menghalangi kerja jurnalistiknya tersebut ke dalam kantor BSI Cabang Manado. Namun, PK malah menghasut rekan-rekannya untuk merekam perdebatan menggunakan ponsel.

Dalam laporan aduan tersebut, terlapor PK Cs, diadukan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan aduan tersebut.

“Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan sejumlah wartawan ke BSI Kantor Cabang Manado. Meski bertemu dengan Kepala Kantor Rivai Adi Wijaya, tetapi dia enggan memberikan konfirmasinya untuk dimuat dalam pemberitaan.

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

6 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

6 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

8 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

12 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

13 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

17 jam ago