Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

Arfandi by Arfandi
24 Des 2021 13:23
in Kriminal
Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

PROSESNEWS.ID – Jurnalis salah satu stasiun televisi nasional, AK, mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat sedang melakukan peliputan kasus ditemukannya Probable Omicron, varian baru Covid-19. Amanda dan rekan kerjanya “diusir” oleh beberapa karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di dalam kawasan Manado Town Square, Jumat (17/12/2021).

Kejadian itu kemudian dilaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Sabtu (18/12/2021) malam. Polisi mengarahkan untuk dibuatkan pengaduan terlebih dahulu.

Seperti dalam laporan aduan tersebut, AK menyebutkan, kejadian pengusiran itu saat ia akan melakukan siaran langsung (Live) terkait salah satu hotel yang dijadikan tempat karantina para penumpang pesawat yang ditemukannya 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok probable Omicron.

“Pengusiran itu terjadi Jumat sekitar jam lima sore,” ujar AK yang juga Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Sulawesi.

AK menceritakan, siaran langsung yang awalnya dilakukan di halaman parkiran, terpaksa digeser ke koridor (teras) ruko, karena hujan. Saat sedang dalam pengaturan kamera dan tripod karena telah terhubung dengan studio televisi di Jakarta, insiden pengusiran itu terjadi.

Seorang sekuriti BSI Kantor Cabang Manado datang dan menyuruh untuk berpindah tempat. Berbagai alasan dikeluarkan agar AK dan rekannya bergeser dari depan kantor tersebut.

“Kata sekuriti, lokasi berdiri tepat di depan kamera CCTV kantor BSI sehingga akan dipertanyakan oleh pimpinan,” kata AK.

Usiran pertama itu membuatnya bergeser beberapa langkah. Sempat berpindah, tetapi tidak mendapatkan latar belakang yang pas karena terhalang motor-motor yang diparkir.

Namun, setelah mendapatkan lokasi yang tepat, AK malah kembali diusir yang kedua kalinya oleh seorang karyawan perempuan yang kemudian diketahui berinisial PK. Alasannya mobil kantor BSI berwarna biru yang identik dengan bank pelat merah itu masuk dalam jangkauan kamera sehingga akan diketahui oleh nasabah.

“Nasabah nantinya akan tahu apabila kantor mereka berada di depan penginapan isoman Covid-19. Mereka juga bilang tidak minta izin dulu,” kata mantan Ketua IJTI Sulut dua periode ini dilansir Liputan6.com

“Terakhir tripod kamera hendak dipindahkan sekuriti, padahal siaran langsung akan dimulai dalam hitungan detik saja,” ungkapnya.

Karena upaya pemindahan itu membuatnya kembali bergeser ke arah parkiran dan melakukan siaran langsung di bawah gerimis hujan.

“Saya merasa terintimidasi dan terganggu pada saat saya sedang bertugas menjalankan tugas jurnalistik,” tegas AK.

Setelah melakukan siaran langsung, AK ingin mengklarifikasi upaya pengusiran serta upaya menghalangi kerja jurnalistiknya tersebut ke dalam kantor BSI Cabang Manado. Namun, PK malah menghasut rekan-rekannya untuk merekam perdebatan menggunakan ponsel.

Dalam laporan aduan tersebut, terlapor PK Cs, diadukan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan aduan tersebut.

“Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan sejumlah wartawan ke BSI Kantor Cabang Manado. Meski bertemu dengan Kepala Kantor Rivai Adi Wijaya, tetapi dia enggan memberikan konfirmasinya untuk dimuat dalam pemberitaan.

Tags: gorontaloJurnalisPemprov GorontaloPolisiProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

Potret suasana tempat nongkrong sore di ASTON Gorontalo PROSESNEWS.ID - ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center kembali menghadirkan inovasi menarik bagi...

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Rachmat Gobel Dilantik sebagai Ketua DPW NasDem Gorontalo, Erwin Ismail Ucapkan Selamat

by Editor
17 Jun 2026
0

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026) PROSESNEWS.ID - Pelantikan Pengurus...

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

by Editor
17 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah warung kopi (warkop) milik Munawir Dunggio yang berlokasi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terbakar...

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS)...

Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.