Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

Arfandi by Arfandi
24 Des 2021 13:23
in Kriminal
Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

PROSESNEWS.ID – Jurnalis salah satu stasiun televisi nasional, AK, mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat sedang melakukan peliputan kasus ditemukannya Probable Omicron, varian baru Covid-19. Amanda dan rekan kerjanya “diusir” oleh beberapa karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di dalam kawasan Manado Town Square, Jumat (17/12/2021).

Kejadian itu kemudian dilaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Sabtu (18/12/2021) malam. Polisi mengarahkan untuk dibuatkan pengaduan terlebih dahulu.

Seperti dalam laporan aduan tersebut, AK menyebutkan, kejadian pengusiran itu saat ia akan melakukan siaran langsung (Live) terkait salah satu hotel yang dijadikan tempat karantina para penumpang pesawat yang ditemukannya 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok probable Omicron.

“Pengusiran itu terjadi Jumat sekitar jam lima sore,” ujar AK yang juga Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Sulawesi.

AK menceritakan, siaran langsung yang awalnya dilakukan di halaman parkiran, terpaksa digeser ke koridor (teras) ruko, karena hujan. Saat sedang dalam pengaturan kamera dan tripod karena telah terhubung dengan studio televisi di Jakarta, insiden pengusiran itu terjadi.

Seorang sekuriti BSI Kantor Cabang Manado datang dan menyuruh untuk berpindah tempat. Berbagai alasan dikeluarkan agar AK dan rekannya bergeser dari depan kantor tersebut.

“Kata sekuriti, lokasi berdiri tepat di depan kamera CCTV kantor BSI sehingga akan dipertanyakan oleh pimpinan,” kata AK.

Usiran pertama itu membuatnya bergeser beberapa langkah. Sempat berpindah, tetapi tidak mendapatkan latar belakang yang pas karena terhalang motor-motor yang diparkir.

Namun, setelah mendapatkan lokasi yang tepat, AK malah kembali diusir yang kedua kalinya oleh seorang karyawan perempuan yang kemudian diketahui berinisial PK. Alasannya mobil kantor BSI berwarna biru yang identik dengan bank pelat merah itu masuk dalam jangkauan kamera sehingga akan diketahui oleh nasabah.

“Nasabah nantinya akan tahu apabila kantor mereka berada di depan penginapan isoman Covid-19. Mereka juga bilang tidak minta izin dulu,” kata mantan Ketua IJTI Sulut dua periode ini dilansir Liputan6.com

“Terakhir tripod kamera hendak dipindahkan sekuriti, padahal siaran langsung akan dimulai dalam hitungan detik saja,” ungkapnya.

Karena upaya pemindahan itu membuatnya kembali bergeser ke arah parkiran dan melakukan siaran langsung di bawah gerimis hujan.

“Saya merasa terintimidasi dan terganggu pada saat saya sedang bertugas menjalankan tugas jurnalistik,” tegas AK.

Setelah melakukan siaran langsung, AK ingin mengklarifikasi upaya pengusiran serta upaya menghalangi kerja jurnalistiknya tersebut ke dalam kantor BSI Cabang Manado. Namun, PK malah menghasut rekan-rekannya untuk merekam perdebatan menggunakan ponsel.

Dalam laporan aduan tersebut, terlapor PK Cs, diadukan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan aduan tersebut.

“Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan sejumlah wartawan ke BSI Kantor Cabang Manado. Meski bertemu dengan Kepala Kantor Rivai Adi Wijaya, tetapi dia enggan memberikan konfirmasinya untuk dimuat dalam pemberitaan.

Tags: gorontaloJurnalisPemprov GorontaloPolisiProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Moh. Docmi Lachmudin, angkat bicara terkait polemik dugaan pungli yang...

Oknum Guru di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas

by Editor
1 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Orang tua murid berinisial ED melaporkan seorang oknum guru perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sumalata,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

2 Agu 2026

TERBARU

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.