PROSESNEWS.ID – Diduga melakukan tindak penyerobotan dan perampasan hak tanah milik keluarga Gobel, IA dilaporkan ke Polres Gorontalo pada Jumat (11/08/2023).
Rivki Mohi, selaku kuasa hukum dari keluarga Gobel menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan terhadap IA yang diduga telah melakukan pengalihan nama dan proses sertifikasi atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh keluarga Gobel.
“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak penyerobotan tanah keluarga Gobel dalam hal ini diwakili bapak Iwan Gobel, yang dimana mendapat laporan bawah tanah tersebut telah disertifikasi dan telah dibalik nama oleh saudari Ifana,” jelas Rivki kepada awak media.
Rivki juga mengungkapkan, awalnya tanah tersebut telah dijual oleh kakek dan nenek Ifana kepada orang tua bapak Iwan Gobel.
“Dulunya, tanah ini telah dijual oleh kakek dan nenek Ifana kepada orang tua bapak Iwan Gobel pada tahun 73, seharga Rp.6.500,” ungkap Rivki.
Lebih lanjut, pada tahun 2006, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa, tanah yang dikelola oleh keluarga Gobel tersebut sudah tersertifikasi atas nama Ifana Abdurrahman.
“Pada tahun 2006, keluarga kaget karena mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah dibalik nama dan tersertifikasi atas nama Ifana Abdurrahman,” lanjut Rivki.
Rivki juga juga mengatakan bahwa arsip tanah jual beli yang ada di desa itu masih atas nama keluarga Gobel.
“Dan tanah ini, berdasarkan buku tanah yang ada di desa, itu masih atas nama keluarga Gobel,” tuturnya.
Terakhir, Rivki menegaskan bahwa permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan masalah yang viral saat ini, melainkan murni dugaan tindak pidana.
“Saya tegaskan bahwa, ini tidak ada hubungannya dengan masalah yang sekarang, ini murni karena dugaan tindak penyerobotan tanah,” tutupnya.
Untuk diketahui, sejumlah barang bukti jual beli tanah tersebut juga dilampirkan dalam laporan tersebut.
Reporter: Pian N Peda