Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Diduga Melakukan Pemalsuan Sertifikat Tanah, IA Dilaporkan ke Polres Gorontalo

Editor by Editor
11 Agu 2023 23:00
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Diduga melakukan tindak penyerobotan dan perampasan hak tanah milik keluarga Gobel, IA dilaporkan ke Polres Gorontalo pada Jumat (11/08/2023).

Rivki Mohi, selaku kuasa hukum dari keluarga Gobel menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan terhadap IA yang diduga telah melakukan pengalihan nama dan proses sertifikasi atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh keluarga Gobel.

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak penyerobotan tanah keluarga Gobel dalam hal ini diwakili bapak Iwan Gobel, yang dimana mendapat laporan bawah tanah tersebut telah disertifikasi dan telah dibalik nama oleh saudari Ifana,” jelas Rivki kepada awak media.

Rivki juga mengungkapkan, awalnya tanah tersebut telah dijual oleh kakek dan nenek Ifana kepada orang tua bapak Iwan Gobel.

“Dulunya, tanah ini telah dijual oleh kakek dan nenek Ifana kepada orang tua bapak Iwan Gobel pada tahun 73, seharga Rp.6.500,” ungkap Rivki.

Lebih lanjut, pada tahun 2006, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa, tanah yang dikelola oleh keluarga Gobel tersebut sudah tersertifikasi atas nama Ifana Abdurrahman.

“Pada tahun 2006, keluarga kaget karena mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah dibalik nama dan tersertifikasi atas nama Ifana Abdurrahman,” lanjut Rivki.

Rivki juga juga mengatakan bahwa arsip tanah jual beli yang ada di desa itu masih atas nama keluarga Gobel.

“Dan tanah ini, berdasarkan buku tanah yang ada di desa, itu masih atas nama keluarga Gobel,” tuturnya.

Terakhir, Rivki menegaskan bahwa permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan masalah yang viral saat ini, melainkan murni dugaan tindak pidana.

“Saya tegaskan bahwa, ini tidak ada hubungannya dengan masalah yang sekarang, ini murni karena dugaan tindak penyerobotan tanah,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejumlah barang bukti jual beli tanah tersebut juga dilampirkan dalam laporan tersebut.

Reporter: Pian N Peda

Tags: gorontaloIfana AbdurrahmanNelson Pomalingo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

TERBARU

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026

Rektor UNG Dorong 5.166 Maba Jadi SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.