PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan debat publik calon wakil bupati yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menjadi kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, debat yang diselenggarakan Sabtu (21/11/2020) itu diduga terdapat pelanggaran. Yakni penayanan iklan kampanye di media massa di luar jadwal.
Sebelumnya KPU Pohuwato melaksanakan debat Kandidat calon wakil bupati yang disiarkan secara langsung TVRI Gorontalo, serta live streaming media sosial milik KPU Pohuwato. Pada awal debat, KPU menampilkan profil para kandidat wakil bupati yang akan mengikuti debat. Namun profil yang ditampilkan itu terindikasi bermuatan iklan kampanye.
Indikasi itu terlihat pada munculnya citra diri pasangan calon kontestan Pilkada. Padahal pelaksanaan iklan kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik, baru akan dimulai pada 22 November 2020 sampai 5 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Apakah Video tersebut merupakan Iklan Kampanye atau tidak, kita masih akan melakukan kajian dan meminta keterangan Ahli,” kata Jahruddin Umar.
Ia menegaskan hal ini bisa menjadi temuan Bawaslu, sepanjang menguatkan dugaan Bawaslu ada unsur dugaan pelanggaran dan jadi penilaian lembaga.
“Sepanjang memenuhi unsur formil dan materil, bahwa ini patut diduga ada pelanggaran soal tata cara pelaksanaan debat. Saya belum bisa memastikan soal kasus ini karena Bawaslu punya mekanisme, untuk ditetapkan sebagai temuan paling lambat 7 hari,” urainya.
“Pelaksana Debat Kandidat adalah KPU, makanya nanti Bawaslu punya kewenangan dan akan melihat apakah pelaksanaan ini ada yang bertentangan dengan aturan atau tidak, khususnya menyangkut pelaksanaan jalannya debat,” tambah Jahruddin Umar.
Dengan begitu, Bawaslu akan melihat secara keseluruhan dari segmen pertama sampai selesai. apakah ada yang bertentangan dengan aturan atau tidak.
“Jika kemudian dalam pelaksanaan debat Kandidat Calon Wakil Bupati oleh KPU Pohuwato, stelah kajian awal ada dugaan pelanggaran, saya belum bisa memastikan secara pribadi tetapi harus harus lembaga,” imbuhnya.
Kalau terdapat ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur, maka itu namanya pelanggaran tata cara pelaksanaan Kampanye, unsurnya seperti apa nanti akan kita kaji.
“Kalau misalnya ada unsur dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal itu ada pasal yang mengatur ketentuan pidana, tapi sekali lagi untuk menentukan Pidana atau tidak tergantung hasil kajian awal dari Bawaslu,” Tutup Jahruddin.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Komisioner KPU Pohuwato Mus Mulyadi Hunowu mengatakan bahwa pemutaran CV calon memang iklan layanan masyarakat dan itu diberikan waktu 30 menit akan tetapi tidak diatur secara spesifik. (*)