PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Kabupaten Gorontalo Sri Dewi Nani. Maksimalkan, pendampingan hukum terhadap, korban pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Limboto Barat, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, korban dibawah umur itu memiliki keterbatasan fisik Disabilitas). Sehingga Dinas P2TP2A Kabupaten Gorontalo, menseriusi pendampingan kasus tersebut.
Apalagi kata Dewi, kasus itu masih kekurangan saksi. Maka dengan begitu, pihaknya akan membantu pihak Kepolisian, untuk memudahkan proses penyelidikan.
“Kami telah mendatangi Polsek Limboto Barat, mempertanyakan tindaklanjut dari kasus itu. Hasil pertemuan itu, kami bersepakat untuk membantu penyidik mengumpulkan saksi-saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Aktivis Perempuan itu, P2TP2A Kabupaten Gorontalo, sudah mengunjungi korban dan orang tua korban. Untuk mendalami, kronologis kejadian yang tidak senonoh itu.
Hasil dari itu, sudah ada rekaman sebagai salah satu bukti, memudahkan penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum. Karena kata Dewi, ibu korban mengaku beberapa kali melihat pelaku sering berintraksi dengan korban.
“Bahkan pengakuan ibu korban, pelaku pernah dipergoki bersama korban. Ibu korban pun sudah menegur pelaku, dan kejadian itu sudah bebrapakali, sebelum kejadian ini,” bebernya.
Maka dengan begitu kata Dewi, Dinas P2PT2A Kabupaten Gorontalo, berharap Kepolisian tetap memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebab kata Alumni Korps HMI-wati itu, jika persoalan ini dibiarkan. Dikhawatirkan, akan ada lagi korban, seperti itu. Maka sangat perlu, kepastian hukum terhadap korban, untuk memberikan efek jerah kepada pelaku. (Ryan)