PROSESNEWS.ID — Terkait polemik pemberhentian Plt Kepala Desa Botumoputi di Kecamatan Tibawa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan wewenang Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Zubair menyebut Plt Kepala Desa yang dipecat tidak mampu menjalankan roda pemerintahan di desa dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindakan provokatif yang menciptakan disharmoni di antara aparat desa, bahkan menimbulkan ketegangan yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
“Dalam perannya, Plt Kepala Desa yang diberhentikan dinilai memainkan peran provokatif yang menciptakan ketegangan di antara aparat desa, sehingga langkah pemberhentian menjadi langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas dan harmoni di tingkat desa,” kata Zubair dalam keterangannya kepada sejumlah media pada Senin (29/01/2024).
Lebih lanjut, Zubair berharap pergantian Plt Kepala Desa tersebut dapat membawa dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya perubahan kepemimpinan di tingkat desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, lebih responsif terhadap kebutuhan warga, dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Pemberhentian dan pergantian Plt Kepala Desa Botumoputi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan mereka dapat terlayani dengan baik,” tambah Zubair.