
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menegaskan, pihaknya akan mempercepat revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolaan Dana Desa. Hal ini dinilai krusial agar program-program di desa bisa berjalan lebih maksimal dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya usai memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) bersama jajaran OPD dan para camat se-Kabupaten Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Selasa (05/08/2025).
“Perbup tentang pengelolaan Dana Desa akan segera kita ubah. Ada regulasi yang harus disesuaikan. Dan ini harus secepatnya masuk di DPRD untuk dibahas,” tegas Sofyan.
Ia mengakui, pembahasan Perbup sebelumnya sempat terhambat karena pemerintah daerah sedang fokus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam rapat tersebut, Sofyan juga menyoroti dua agenda strategis lain, yaitu percepatan perumusan APBD Induk Tahun 2026 serta optimalisasi pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“APBD 2026 harus kita rumuskan lebih cepat. MBG juga harus terus kita dorong agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan tiga fokus utama ini, Sofyan berharap seluruh perangkat daerah bisa bekerja lebih cepat, terarah, dan sinkron dengan visi pembangunan Kabupaten Gorontalo.












