PROSESNEWS.ID – Masuknya kembali Perusahaan Tambang Emas PT Gorontalo Mineral (GM) mendapat penolakan dari sejumlah warga Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo.
Penolakan ini dilakukan karena mereka kian dibuat was-was jika Perusahaan ini beroperasi, dikhawatirkan bakal merusak ekosistem alam yang selama ini menjadi tempat mereka menggantungkan hidup. Bencana serta dampak lain oleh perusahaan ini pun terbayang di pikiran mereka.
Seperti halnya yang dilakukan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (Amdal), mereka menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan mereka terhadap perusahaan tersebut. Mereka lebih memikirkan dampak yang bakal terjadi jika perusahaan ini beroperasi.
Dalam aksi itu, masyarakat membawa spanduk yang bertuliskan Tolak GM di Bone Raya. Selain itu sebagian warga ada yang memegang spanduk yang bertuliskan, “Pak Jokowi kami masyarakat Peduli Lingkungan, Cabut Izin GM”
Humas Amdal Irfan Djamaini saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa mereka menggelar aksi ini memperjelas apa saja yang menjadi kegiatan dari pada perusahaan Gorontalo Mineral.
“Sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup, seharusnya Gorontalo Mineral itu sebelum beroperasi terlebih dahulu harus ada sosialisasi,” kata Irfan.
“Kegiatan mereka harus dijelaskan, mulai dari perencanaan hingga apa saja yang mereka bakal lakukan,” tegas Irfan.
Perusahaan dan Pemerintah Tidak Terbuka
Ia menilai, pihak GM sampai saat ini belum ada itikad baik bahkan dari pihak pemerintah belum menyampaikan akan ini ke masyarakat.
“Maka kami lakukan aksi ini agar apa yang menjadi tuntutan kami dapat didengar oleh mereka yang berkepentingan,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, tentunya apa yang telah dilakukan oleh GM bersama Pemerintah terkait kami dapat mengambil kesimpulan bahwa ada yang ditutupi dalam persoalan izin ini.
“Maka dengan ini kami menuntut dan mendesak Pemerintah harus terbuka dan meninjau kembali izin yang sudah dikantongi oleh GM,” jelasnya
“Bagi kami pelestarian lingkungan dan alam terbuka lebih penting, dari pada kita harus menerima dampak besar terutama bencana alam,” ia menandaskan.
Sementara Bupati Hamim Pou saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menjamin keseimbangan tersebut antara kepentingan pembangunan ekonomi dan daya dukung lingkungan, maka setiap tahapan pengelolaan pertambangn dikendalikan secara ketat melalui beberapa instrumen
“Diantaranya perizinan, pengawasan, sanksi serta insentif dan disinsentif. Terkait dengan aksi, itu hak mereka menyampaikan aspirasi,” kata Hamim.
Pihak GM wajib menyampaikan hasil kajian Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat. Wilayah konsesi 36 ribu hektar yang dikuasai GM tidak serta merta akan dieksploitasi secara keseluruhan.
“Ada batasan dan zonasi dan aturan main yang wajib ditaati pihak GM,” tutup Hamim.