PROSESNEWS.ID – Dengan ditanda tanganinya Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua, atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (05/05/2020), menjadi langkah pasti Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kenaikan iuran akan dialami oleh peserta mandiri, pada golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) yang tertuang di dalam pasal 34, dengan rincian iuran peserta mandiri kelas I naik sebesar 87,5 persen, yang awalnya Rp. 80.000 menjadi Rp.150.000.
Iuran peserta mandiri II mengalami kenaikan Rp.49.000, dari saat ini Rp. 51.000 menjadi Rp.100.000. Namun peserta mandiri kelas III memperoleh subsidi dari pemerintah sebanyak Rp. 16.500, sehingganya pada peserta ini tak mengalami kenaikan iuran.
Namun, di tahun 2021 iuran peserta mandiri kelas III akan dinaikkan sebesar Rp. 9.500, dari iuran awal Rp. 25.500 menjadi Rp. 35.000.
Padahal, pada Februari 2020 lalu, Mahkamah Agung sempat membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dan mengembalikan tarif iuran ke tarif awal. Karena, menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (Raffa)