Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Ditengah Pandemi Corona, Jokowi Sahkan Kenaikan Tarif BPJS

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Mei 2020 23:15
in Gorontalo, Headline, Nasional
Foto ; (Suara.com/ Alfian Winanto)

PROSESNEWS.ID – Dengan ditanda tanganinya Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua, atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (05/05/2020), menjadi langkah pasti Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Kenaikan iuran akan dialami oleh peserta mandiri, pada golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) yang tertuang di dalam pasal 34, dengan rincian iuran peserta mandiri kelas I naik sebesar 87,5 persen, yang awalnya Rp. 80.000 menjadi Rp.150.000.

Iuran peserta mandiri II mengalami kenaikan Rp.49.000, dari saat ini Rp. 51.000 menjadi Rp.100.000. Namun peserta mandiri kelas III memperoleh subsidi dari pemerintah sebanyak Rp. 16.500, sehingganya pada peserta ini tak mengalami kenaikan iuran.

Namun, di tahun 2021 iuran peserta mandiri kelas III akan dinaikkan sebesar Rp. 9.500, dari iuran awal Rp. 25.500 menjadi Rp. 35.000.

Padahal, pada Februari 2020 lalu, Mahkamah Agung sempat membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dan mengembalikan tarif iuran ke tarif awal. Karena, menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (Raffa)

Tags: Kenaikan Tarif BPJS
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Siap-siap, Mulai Tahun Ini Asuransi BPJS Kesehatan Kembali Menaikan Tarif Kapitasi

by Editor
16 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, mendukung penuh implementasi Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Rp50,6 Miliar Masuk Gorontalo, Hilirisasi Perkebunan Siap Digarap

22 Sep 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.