PROSESNEWS.ID — Setelah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada 22 Februari 2024 lalu, ZP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD kini telah diberhentikan.
Sebelumnya, pada tahun 2018 silam, ZP yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan itu, menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD.
Saat itu, ZP yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian ZP menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp1.216.718.000,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
Namun setelah diperiksa, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp279.614.750 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bersamaan dengan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Roni Sampir saat dimintai keterangan oleh sejumlah media, mengatakan yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kadis PMD.
“Iya, jadi setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh kejaksaan, maka yang bersangkutan kita berhentikan untuk sementara dari jabatannya,” kata Roni pada, Senin (04/03/2024).
Adapun untuk sangsi tegas berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan, kata Roni, saat ini masih akan menunggu hasil dari pengadilan, sehingga itu menjadi rujukan pada aturan ASN.
Roni juga mengatakan, yang bersangkutan ZP akan diberikan upaya pendamping hukum dari Pemda sampai dengan putusan pengadilan keluar.
“Nanti akan kita upayakan pendampingan hukum, sampai dengan putusan dari pengadilan keluar,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda