Pemda Gorontalo

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Oknum Kadis di Kabgor Diberhentikan

PROSESNEWS.ID — Setelah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada 22 Februari 2024 lalu, ZP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD kini telah diberhentikan.

Sebelumnya, pada tahun 2018 silam, ZP yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan itu, menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD.

Saat itu, ZP yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian ZP menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp1.216.718.000,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

Namun setelah diperiksa, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp279.614.750 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Bersamaan dengan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Roni Sampir saat dimintai keterangan oleh sejumlah media, mengatakan yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kadis PMD.

“Iya, jadi setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh kejaksaan, maka yang bersangkutan kita berhentikan untuk sementara dari jabatannya,” kata Roni pada, Senin (04/03/2024).

Adapun untuk sangsi tegas berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan, kata Roni, saat ini masih akan menunggu hasil dari pengadilan, sehingga itu menjadi rujukan pada aturan ASN.

Roni juga mengatakan, yang bersangkutan ZP akan diberikan upaya pendamping hukum dari Pemda sampai dengan putusan pengadilan keluar.

“Nanti akan kita upayakan pendampingan hukum, sampai dengan putusan dari pengadilan keluar,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

3 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

5 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

9 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

9 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

13 jam ago