Headline

Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati Darwis, Imbau Warga Boalemo Tetap Tenang

PROSESNEWS.ID – Bupati Darwis Moridu, menghimbau warga Gorontalo. Khususnya Boalemo, agar tetap tenang terkait Vonis penjara yang menimpanya.

Seperti diketahui, orang nomor 1 di Boalemo tersebut, telah di Vonis 6 bulan penjara atas perkara penganiayaan yang telah melibatkan dirinya sejak 2010 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan, Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus.

Namun, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Darwis, tampak tenang mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Ditemui Wartawan usai sidang putusan tersebut, ia hanya menyampaikan pesan, agar masyarakat tetap tenang dan jangan terpecah belah.

“Saya menghimbau warga Boalemo tetap tenang” ucap Darwis singkat, usai mengikuti Sidang pembacaan Putusan di PN Gorontalo tersebut. Jum’at, (13/11/2020)

Terkait putusan majelis hakim itu, pun, terdakwa Darwis Moridu meminta waktu untuk menyampaikan pendapat terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam amar putusan disebutkan, terdakwa Darwis Moridu menganiaya Awis Idrus dipicu oleh emosi, lantaran Awis Idrus belum membayar utang kepada terdakwa.

Akibatnya, korban Awis Idrus sempat mengalami perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Setelah dirawat beberapa bulan kemudian, Awis Idrus meninggal dunia.

Adapun yang memberatkan terdakwa Darwis Moridu, itu karena dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan putusan pengadilan ini, sebab ia telah menyampaikan permohonan maaf.

Terdakwa  sendiri, juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Selain itu keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Darwis Moridu dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban Awis Idrus.

Hakim memutuskan penjara 6 bulan. Disisi lain, JPU menilai Darwis Moridu terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP. (Majid R)

Recent Posts

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan…

4 jam ago

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

19 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago