Hukum

DKPP Segera Sidangkan Kasus Rekrutmen Anggota Bawaslu Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Proses rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang disinyalir bermasalah akan segera disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo diadukan oleh Lukman Ismail karena dianggap telah meloloskan anggota Bawaslu Kota Gorontalo yakni Erman Katili yang terafiliasi atau merupakan anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Sidang DKPP sendiri dijadwalkan akan berlangsung di Gorontalo pada Jumat, 6/10/2023) pukul 09.00 WITA.

Utusan DKPP akan mengadakan persidangan perdana untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan keterangan saksi.

Lukman juga telah mengkonfirmasi panggilan sidang DKPP ini. Ia berharap, sidang tersebut akan menghasilkan sanksi tegas dari DKPP dan TPD terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo yakni Idris Usuli (Ketua), Amin Abdullah, John Hendri Purba, Lismawy Ibrahim dan Moh Fadjri Arsyad yang diduga telah memberikan nilai terhadap calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Tentu ini merusak demokrasi kita. Sudah jelas-jelas di situs resmi KPU yang bersangkutan terdaftar sebagai sekretaris partai PKP. Ada bukti-bukti dalam situs KPU dan Surat Keputusan Pimpinan Pusat yang menunjukkan calon anggota Bawaslu yang diloloskan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo telah menandatangani surat keputusan dari pengurus di daerah. Beberapa tanggapan masyarakat sudah masuk sebelum fit and proper test, namun hal ini diabaikan, dan yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Ini merusak demokrasi kita,” tegas Lukman.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Oktober 2023, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Aliansi Peduli Keadilan melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Mereka menyampaikan tuntutan terkait perekrutan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 yang dinilai merusak demokrasi. Demonstrasi ini diterima oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Fadjri Arsyad, yang menjelaskan tim seleksi telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan klarifikasi terhadap setiap peserta yang mendapat laporan dari masyarakat, dan hasil klarifikasi dalam bentuk dokumen video telah diserahkan ke Bawaslu RI,” jelas Fadjri.

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

6 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

6 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

8 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

12 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

12 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

16 jam ago