KPU Pohuwato

Dokumen Perbaikan Bapasalon Perseorangan Disiapkan KPU Pohuwato

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat pleno persiapan jelang pelaksanaan penyerahan dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, terdapat tiga Bapaslon jalur perseorangan di Pohuwato yang belum memenuhi syarat dukungan. Hasil itu berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU setempat, Selasa (21/7), di mana pasangan Hamdi Alamri – Zairin TD. Maksud hanya 9.083 dukungan; Ibrahim Bouty – Miswar Yunus 7.803; dan Amin Haras – Zunaid Hasan sebanyak 4.993.

“Tiga Bapaslon ini dukungannya belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan KPU nomor 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019 tentang syarat minimal dukungan wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali.

Sementara, katanya, syarat untuk Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020 yang harus dipenuhi ialah minimal dukungan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 9.984 dukungan yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di daerah itu.

Namun, ujarnya, sesuai ketentuan pada pasal 32a ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2020 dinyatakan bahwa, jika jumlah dukungan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, maka ada tahapan perbaikan yang harus disampaikan kembali untuk ketiga Bapaslon sebelum masa penyerahan berakhir.

“Tiga Bapaslon ini hanya memiliki waktu lima hari untuk melakukan perbaikan syarat KTP dukungan. Sesuai tahapan KPU, kami memberi deadline pada 27 Juli 2020,” kata Rinto.

Menurut Rinto, pada saat penyerahan nanti, tim verifikasi KPU akan menerima dokumen perbaikan yang berisi formulir B.1-KWK perseorangan perbaikan dan satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan.

“Terhitung 25 juli hingga 27 Juli 2020, KPU akan menerima syarat dukungan hasil perbaikan dari Bapaslon. Semua dokumen perbaikan akan diterima selama masih dalam masa perbaikan yang telah ditetapkan. Insyaallah kedepan akan berjalan lancar,” tutupnya. (hms)

Recent Posts

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan…

2 jam ago

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

18 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago