Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Pohuwato

Dokumen Perbaikan Bapasalon Perseorangan Disiapkan KPU Pohuwato

Editor by Editor
24 Jul 2020 14:00
in KPU Pohuwato

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat pleno persiapan jelang pelaksanaan penyerahan dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, terdapat tiga Bapaslon jalur perseorangan di Pohuwato yang belum memenuhi syarat dukungan. Hasil itu berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU setempat, Selasa (21/7), di mana pasangan Hamdi Alamri – Zairin TD. Maksud hanya 9.083 dukungan; Ibrahim Bouty – Miswar Yunus 7.803; dan Amin Haras – Zunaid Hasan sebanyak 4.993.

“Tiga Bapaslon ini dukungannya belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan KPU nomor 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019 tentang syarat minimal dukungan wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali.

Sementara, katanya, syarat untuk Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020 yang harus dipenuhi ialah minimal dukungan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 9.984 dukungan yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di daerah itu.

Namun, ujarnya, sesuai ketentuan pada pasal 32a ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2020 dinyatakan bahwa, jika jumlah dukungan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, maka ada tahapan perbaikan yang harus disampaikan kembali untuk ketiga Bapaslon sebelum masa penyerahan berakhir.

“Tiga Bapaslon ini hanya memiliki waktu lima hari untuk melakukan perbaikan syarat KTP dukungan. Sesuai tahapan KPU, kami memberi deadline pada 27 Juli 2020,” kata Rinto.

Menurut Rinto, pada saat penyerahan nanti, tim verifikasi KPU akan menerima dokumen perbaikan yang berisi formulir B.1-KWK perseorangan perbaikan dan satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan.

“Terhitung 25 juli hingga 27 Juli 2020, KPU akan menerima syarat dukungan hasil perbaikan dari Bapaslon. Semua dokumen perbaikan akan diterima selama masih dalam masa perbaikan yang telah ditetapkan. Insyaallah kedepan akan berjalan lancar,” tutupnya. (hms)

Tags: kpu pohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

KPU Pohuwato Siap Hadapi Gugatan Paslon Yusri-Fatmawaty di MK

by Editor
10 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty...

KPU Pohuwato Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 ke KPU Provinsi

by Editor
4 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato secara resmi menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 kepada KPU Provinsi...

KPU Pohuwato Tetapkan Saipul Mbuinga dan Iwan Adam sebagai Pemenang Pilkada

by Editor
4 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan pasangan calon (paslon) Saipul Mbuinga dan Iwan Adam (SIAP) sebagai pemenang...

KPU Pohuwato Apresiasi Kinerja Penyelenggara Adhoc pada Pilkada 2024

by Editor
1 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato mengapresiasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa...

KPU Pohuwato Dorong Pemilih Pilih Pemimpin Berkualitas di Pilkada 2024 

by Editor
18 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin berkualitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

by Editor
31 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial RU (54) warga Desa Huidu Utara ditemukan meninggal dunia dalam posisi tersungkur di atas sepeda...

Gorontalo Raih Peringkat Pertama Nasional Penanganan Konflik Sosial

14 Nov 2025

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Tempat Umum, Polisi Ringkus Pelakunya

6 Des 2021

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Pemkab Gorontalo Benahi Sistem Rekrutmen Kepala Sekolah Secara Transparan

20 Mei 2026

TERBARU

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Kecamatan Limboto

31 Mei 2026

Bantuan untuk Korban Banjir Biau Disalurkan, Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

30 Mei 2026

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

29 Mei 2026

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Biau, Wagub Idah Turun Langsung ke Lokasi

29 Mei 2026

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

29 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.