PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Gorontalo menggelar acara syukuran di Aula Bele Limbu’i, Kota Gorontalo, pada hari Selasa (13/08/2024).
Syukuran ini digelar untuk merayakan disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, dan pejabat terkait.
Ketua DPD APDESI Provinsi Gorontalo, Abdul Muis Hilala menyampaikan, salah satu poin penting dalam undang-undang yang baru adalah perubahan masa jabatan kepala desa.
“Jadi kalo undang-undang sebelumnya, itu masa jabatan kades 6 tahun, setelah adanya perubahan ini menjadi 8 tahun,” ungkapnya kepada tim Prosesnews.id.
Muis Hilala berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan desa. Ia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya saya berharap kepada seluruh kepala desa agar ini menjadi spirit untuk membangun desa dan juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Syukuran ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap pengesahan undang-undang baru, tetapi juga sebagai momentum bagi kepala desa untuk memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik.
Reporter: Pian N. Peda