
PROSESNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI. Pada tahun 2025 ini, DPMPTSP Provinsi Gorontalo berhasil meraih kategori “Sangat Baik” dalam Penilaian Kinerja Dinas PM-PTSP se-Indonesia.
Bersamaan dengan capaian tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran yang telah berkontribusi hingga prestasi ini dapat diraih.
“Saya bangga akan prestasi ini, artinya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan pelayanan yang baik dan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Ke depan DPMPTSP Provinsi Gorontalo harus senantiasa mengedepankan inovasi pada setiap lini kinerja dengan berpikir modern, pelayanan terbaik yang tepat mutu dan tepat waktu, optimalisasi,” jelas Gusnar.
Lebih lanjut, Gubernur Gusnar juga berharap agar pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi terus ditingkatkan. Ia menekankan pentingnya peningkatan performa kinerja dalam melaksanakan pelayanan perizinan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya percepatan perizinan berusaha di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menjelaskan bahwa penilaian kinerja tersebut meliputi berbagai tahapan yang ketat.
“Penilaian tersebut meliputi penilaian mandiri, verifikasi dan validasi, uji petik oleh Tim Teknis Penilai Kementerian Investasi/BKPM beserta lembaga survei, serta pemaparan oleh kepala Dinas PMPTSP selaku lokus yang dinilai,” ujar Sultan.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja PTSP dan PPB pemerintah provinsi seluruh Indonesia, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah.
Menurut Sultan, prestasi yang diraih ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kinerja DPMPTSP Provinsi Gorontalo, karena mampu sejajar dengan provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang telah memiliki infrastruktur sangat memadai.
Lebih jauh, Sultan menegaskan bahwa kecepatan proses perizinan menjadi prioritas utama DPMPTSP.
“Izin akan terbit maksimal 14 hari setelah semua kelengkapan dokumen terpenuhi dan melalui verifikasi dari tim teknis,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Sultan Kalupe mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo atas dukungan dan sinergi yang telah diberikan.
“Tentu saja hal ini tidak terlepas dari dukungan dan motivasi dari Bapak Gubernur, Ibu Wakil Gubernur, serta Pak Sekda yang terus mendorong percepatan dan perbaikan layanan pengurusan perizinan berusaha di daerah,” tandasnya.














