PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna (rapur) dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati Samahuddin periode 2017-2022, Senin (18/04/2022).
Rapur digelar dalam rangka menindaklanjuti keputusan Mentri Dalam Negri (Mendagri) nomor 131/2188/OTDA sehubungan dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Sulwesi Tenggara nomor 131.74/1447.
“Sidang dewan yang saya muliakan, dengan ini saya sampaikan bahwa masa jabatan Bupati Buton Tengah akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022,” kata ketua DPRD, Boby Ertanto saat pimpin sidang.
Dikatakan Bobi, sesuai ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah dan atau/wakil kepala daerah diumumkan oleh DPRD.
“Tindak lanjut dari rapat paripurna nanti akan di usulkan pemberhentian Bupati kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur,” terangnya.
Reporter: Win